Inovasi Konsep Co-i3: BKPSDM Bali Perkuat Assessment Center ASN Lintas Daerah
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Foto: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA, Letternews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023-2024.
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam konferensi pers pada Jumat (09/01/2026). Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) mendalam pada Kamis malam.
Dugaan Pelanggaran Kuota dan Kerugian Fantastis
Kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di Kemenag ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan. KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, poin krusial yang menjadi fokus KPK adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut membagi kuota tersebut dengan rasio 50:50 (10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus).
Kebijakan tersebut dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8%, sementara haji reguler mendapatkan alokasi 92%.
Melibatkan Ratusan Biro Perjalanan
KPK mencium adanya skema sistematis dalam kasus ini. Hingga September 2025, penyidik menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terseret dalam pusaran korupsi ini.
Selain Yaqut dan Ishfah, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas siapa saja pihak yang menikmati aliran dana haram dari hak para calon jemaah haji ini,” tegas Fitroh Rohcahyanto.
Temuan Pansus DPR Jadi Pintu Masuk
Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Temuan Pansus mengenai ketidakadilan distribusi kuota tambahan menjadi salah satu bukti kunci bagi KPK untuk memulai penyidikan sejak Agustus 2025 lalu.
Hingga saat ini, KPK masih terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan finalisasi penghitungan total kerugian negara secara terperinci.
Editor: Rudi.








