Perumda Dharma Santhika Tabanan Terlibat Korupsi Beras Rp 1,85 Miliar: Sidang Perdana Digelar di Denpasar, Tiga Terdakwa Didakwa Perkaya Pihak Lain!

 Perumda Dharma Santhika Tabanan Terlibat Korupsi Beras Rp 1,85 Miliar: Sidang Perdana Digelar di Denpasar, Tiga Terdakwa Didakwa Perkaya Pihak Lain!

Foto: Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Tabanan Tahun 2020–2021 menghadirkan tiga terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (27/11/2025).

DENPASAR, Letternews.net – Sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan periode Tahun 2020–2021 digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (27/11/2025).

BACA JUGA:  Sukseskan WWF Ke-10, Polda Bali Jalin Sinergitas Dengan Nelayan Simbar Segara 

Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa utama:

  1. I Putu Sugi Darmawan (Mantan Dirut Perumda 2017–2021)

  2. I Ketut Sukarta (Ketua DPC Perpadi 2017–2022)

  3. I Wayan Nonok Aryasa (Manajer Unit Bisnis Ritel/Plt Dirut 2021)

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa ketiga terdakwa diduga bersama-sama telah memperkaya pihak lain, yaitu anggota penggilingan padi yang tergabung dalam DPC Perpadi Tabanan.

“Para terdakwa diduga bersama-sama memperkaya pihak lain dengan nilai mencapai Rp1.851.519.957,40. Perbuatan tersebut diduga terjadi melalui selisih pembayaran harga beras antara tingkat penyosoh dan penggilingan,” ujar JPU.

BACA JUGA:  Sekjen PDIP dan PBB Bertemu, Miliki Kesamaan Visi Bangun Bangsa dan Negara

Kerugian Negara Dibenarkan BPKP Bali

Kerugian negara dalam kasus ini telah dikuatkan melalui hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali tertanggal 24 Juli 2025, yang menyatakan kerugian mencapai Rp1,85 miliar.

Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Polda Bali Tak Beri Ampun Terhadap WNA Yang Melanggar

Majelis Hakim yang dipimpin Ida Bagus Made Ari Suamba menunda sidang hingga Kamis, 4 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU, lantaran para terdakwa melalui penasihat hukumnya, Hari Wantono, memutuskan tidak mengajukan eksepsi.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: