Bali Amankan APBD 2026 Rp 7,16 Triliun: Gubernur Koster Dorong 3 Raperda Strategis, dari Perlindungan Pantai Sakral hingga Pendirian Perumda Air Bersih
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke-12 dan ke-13 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun 2025 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (17/11).

DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Provinsi Bali memasuki fase krusial pembangunan 2026. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan apresiasi atas persetujuan Raperda APBD Semesta Berencana 2026 menjadi Perda, serta memaparkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (17/11).
APBD 2026 Bali disepakati dengan Belanja Daerah sebesar Rp 7,16 triliun, ditopang oleh Pendapatan Daerah Rp 6,33 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp 834,37 miliar dipastikan aman karena ditutup oleh SiLPA 2025 yang mencapai Rp 1,40 triliun.
Gubernur Koster menegaskan Raperda APBD 2026 ini segera dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi agar dapat diberlakukan tepat waktu, sesuai visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’.
Tiga Raperda Koster: Pantai Sakral, Air Bersih, dan Ekonomi Kreatif
Pada Paripurna ke-13, Gubernur Koster memaparkan tiga Raperda yang menjadi pilar pembangunan ke depan:
-
Perlindungan Sempadan Pantai: Regulasi ini disusun untuk merespons maraknya pembatasan akses masyarakat dan gangguan ritual keagamaan di pesisir. Tujuannya adalah melindungi pantai sebagai ruang sakral, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal, selaras dengan nilai-nilai Sad Kerthi.
-
Pendirian Perumda Kertha Bhawana Sanjiwani: Pendirian BUMD Air ini merupakan langkah strategis untuk menjamin ketersediaan air bersih dan pengelolaan air limbah di Bali. Perumda ini memperoleh modal dasar Rp 20 miliar.
-
Perubahan Nomenklatur Dinas Pariwisata: Dinas Pariwisata diubah menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (berlaku 1 Januari 2026) untuk memperkuat fokus daerah pada ekonomi kreatif sebagai pilar ekonomi baru.
DPRD Ajukan Raperda Inisiatif Perlindungan Disabilitas
Di sisi lain, DPRD Bali melalui Ketua Bapemperda I Ketut Tama Tenaya, mengajukan Raperda Inisiatif tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Raperda 93 pasal ini bertujuan mengharmonisasi UU Nomor 8 Tahun 2016 dan memperkuat kearifan lokal, serta memuat pengaturan sanksi bagi pelaku diskriminasi.
DPRD merekomendasikan Pemprov Bali untuk menggali sumber pendapatan baru, menuntaskan persoalan sampah dan kemacetan, serta memperkuat pengawasan tata ruang dan perizinan.
Editor: Rudi.








