Pasca Kecelakaan Maut Minibus Tiongkok, ASITA Bali Tegaskan Anggota Tak Terlibat: Desak Pemprov Wajibkan Travel Agent Online dan Luar Negeri Gandeng Agen Lokal Berizin!

 Pasca Kecelakaan Maut Minibus Tiongkok, ASITA Bali Tegaskan Anggota Tak Terlibat: Desak Pemprov Wajibkan Travel Agent Online dan Luar Negeri Gandeng Agen Lokal Berizin!

Foto: Putu Winarsta selaku ketua (DPD ASITA) Bali

DENPASAR, Letternews.net – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (ASITA) Bali angkat bicara terkait kecelakaan maut minibus Toyota Hiace yang membawa 13 wisatawan asal China di Buleleng, Jumat (14/11) lalu, yang menewaskan lima orang. ASITA Bali menegaskan bahwa hasil inspeksi internal menunjukkan tidak ada satupun anggota ASITA yang menangani rombongan wisatawan nahas tersebut.

BACA JUGA:  KPK Ungkap Hakim Agung Nonaktif Gazalba Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar

Ketua ASITA Bali, Putu Winastra (yang juga Konsulat Kehormatan Kazakhstan di Bali), menyatakan keprihatinan mendalam dan menekankan bahwa kejadian ini mencoreng citra pariwisata Bali, yang diakibatkan oleh pihak yang tidak resmi.

“Faktanya, kecelakaan itu terjadi bukan di-handle oleh driver atau travel agent yang resmi. Ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk meninjau ulang tata kelola industri pariwisata, khususnya travel agent,” ujar Winastra. Senin, (17/11)

BACA JUGA:  Ganjar Nyatakan Nyapres 2024, Ini Reaksi Partai Bulan Bintang

Desak Perda Baru Wajibkan Kemitraan Agen Lokal

ASITA Bali menjadikan insiden ini sebagai momentum untuk mendesak Pemerintah Provinsi Bali agar segera menertibkan biro perjalanan yang beroperasi tanpa izin resmi, terutama yang berbasis di luar negeri dan platform online.

Tuntutan utama ASITA adalah agar seluruh travel agent luar Bali, termasuk platform online, diwajibkan untuk berpartner dan bekerja sama dengan agen perjalanan lokal yang berizin dan menjadi anggota asosiasi seperti ASITA.

Winastra mendorong agar kewajiban kemitraan ini dimasukkan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang kepariwisataan. Hal ini dianggap krusial karena ketika terjadi insiden, nama baik travel agent lokal yang resmi turut tercoreng.

BACA JUGA:  Sekda Alit Wiradana Hadiri Pujawali Pura Dalem Bugbugan Ulun Danu Oongan

Ancaman Pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2020

ASITA menyayangkan masih adanya oknum yang beroperasi melanggar prosedur, termasuk melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standarisasi Kepariwisataan di Bali. Organisasi tersebut berkomitmen bekerja sama dengan pemerintah untuk menata ulang pariwisata Bali agar lebih profesional.

“Kami mendorong pemerintah agar dalam penyusunan ranperda maupun keputusan perda nantinya, pihak-pihak ilegal dan online diwajibkan mengurus perizinan dan masuk sebagai anggota asosiasi ASITA,” tutupnya.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: