Regenerasi Petani: Tani Muda Indonesia Bali Siap Dilantik, Fokus pada Ekonomi Kerakyatan
Denpasar Siap Eksekusi Larangan Thrifting Impor: Perumda Pasar Sewakadarma Tekankan Hanya Sasar Baju Bekas Asing, 75 Pedagang Wajib Putar Haluan
Foto: Kios Baju Bekas

DENPASAR, Letternews.net – Menyusul rencana tegas dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai pelarangan aktivitas penjualan baju bekas impor, Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar memastikan segera mengambil tindakan. Direktur Perumda Pasar Sewakadarma, Ida Bagus Kompyang Wiranata (Gus Kowi), menegaskan pihaknya akan mengikuti penuh arahan pemerintah pusat, namun dengan fokus spesifik.
Gus Kowi menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan pelarangan total terhadap semua penjual baju bekas, melainkan hanya menyisir dan menghentikan penjualan produk impor bekas. Sementara itu, pedagang yang menjual baju bekas dalam negeri (lokal) tetap diizinkan beroperasi.
75 Pedagang di Tiga Pasar Jadi Sorotan
Saat ini, Perumda Pasar Sewakadarma menaungi sekitar 75 pedagang baju bekas yang beroperasi di tiga pasar utama Denpasar: Pasar Kreneng, Pasar Cokroaminoto, dan Pasar Badung (khusus malam hari).
Pihak Perumda yakin memiliki kemampuan untuk membedakan antara produk impor bekas dan produk lokal. Oleh karena itu, Gus Kowi meminta para pedagang yang selama ini menggantungkan diri pada thrifting barang impor untuk segera bersiap.
“Kami berharap para pedagang yang selama ini menjual baju impor bekas untuk mulai bersiap dan mengubah stok dagangan mereka. Penjual baju bekas dalam negeri tetap dapat beroperasi,” tegas Gus Kowi.
Kebijakan ini bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri dari gempuran barang bekas yang masuk secara ilegal, sekaligus memicu para pedagang kecil untuk beralih ke produk lokal.
Editor: Rudi.







