KPK Ingatkan Bahaya Nepotisme Promosi Jabatan ASN, Dorong Seleksi Transparan dan Sistem Merit
Kasus Penipuan Advokat Togar Situmorang Dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Sidang Segera Digelar
Foto: Tersangka advokat kondang Togar Situmorang resmi dilimpahkan

DENPASAR, Letternews.net – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka advokat kondang Togar Situmorang resmi dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Selasa (28/10). Pelimpahan Tahap II ini menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk disidangkan.
Momen pelimpahan di Polda Bali menarik perhatian, di mana Togar yang biasanya tampil rapi kini terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan wajah letih.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Gede Wiraguna Wiradarma, menjelaskan bahwa tanggung jawab penanganan kasus kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan.
“Kami titipkan tersangka di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal sidang perdana. Semuanya sesuai prosedur,” ujar Wiraguna.
Kejari Bentuk Tim Jaksa Khusus untuk Penuntutan
Kasus ini bermula dari laporan Fanni Lauren Christie pada November 2023 yang menuduh Togar Situmorang melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,8 miliar dalam kerja sama bisnis.
Guna memperkuat posisi penuntutan, Kejari Denpasar telah membentuk tim jaksa berpengalaman yang terdiri dari Made Lovi Pusnawan, Made Evy Widiarini, dan Ida Kade Widiatmika.
“Kami bentuk tim kuat agar bisa meyakinkan hakim dengan bukti yang lengkap dan valid,” tegas Wiraguna, memastikan komitmen Kejari Denpasar untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kini, seluruh proses hukum berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kejati Bali. Publik menanti jalannya sidang perdana yang akan segera digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.
Editor: Rudi.







