800 Jenis Tanaman Upakara dan Usadha Bali Ditata untuk Edukasi Spritual, Gubernur Koster: Jaga Keberlanjutan Alam dan Budaya

 800 Jenis Tanaman Upakara dan Usadha Bali Ditata untuk Edukasi Spritual, Gubernur Koster: Jaga Keberlanjutan Alam dan Budaya

Foto:Gubernur Koster: Pelestarian Tanaman Upakara dan Usadha Bali untuk Keberlanjutan Alam dan Budaya

 

KARANGASEM, Letternews.net – Gubernur Bali, Wayan Koster, meninjau langsung Taman Gumi Banten dan Usadha di Banjar Kedungdung, Desa Besakih, Karangasem, pada Sabtu (25/10) pagi. Taman yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali ini menjadi pusat konservasi tanaman lokal Bali yang vital bagi kehidupan spiritual dan budaya.

BACA JUGA:  Ketum Golkar Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Penyidik Jaksa Agung

Dalam kunjungannya, Gubernur Koster mengamati beragam jenis tanaman lokal Bali yang berfungsi sebagai bahan upakara (sarana upacara) dan usadha (obat tradisional). Taman seluas 4,2 hektare ini telah ditanami lebih dari 800 jenis tanaman, termasuk cempaka, kenanga, majegau, kelapa mulung, kelapa daksina, kelapa gading, hingga tanaman puspa dewata.

“Tanaman-tanaman yang tumbuh di sini menjadi sumber utama bahan upakara di kompleks Pura Besakih sepanjang tahun. Di kawasan suci ini ada 118 jenis upacara yang rutin dilaksanakan, sehingga keberadaan taman ini sangat penting,” ujar Gubernur Koster.

BACA JUGA:  Belajar dari Banjir, Gubernur Koster Minta Kepala Daerah Setop Izin Pembangunan di Lahan Produktif

Transformasi Menjadi Kebun Edukatif Spiritual

Gubernur Koster mengarahkan agar penataan taman ke depan dilakukan secara lebih tertata dan komunikatif. Ia meminta agar tanaman dikelompokkan berdasarkan jenis dan tema untuk memudahkan pengunjung memahaminya. Selain itu, perlu dibuatkan blok-blok khusus, termasuk mengatur prosesi pengambilan tanaman tertentu agar tidak dilakukan secara sembarangan.

“Saya ingin taman ini menjadi kebun edukatif yang hidup. Pengunjung tidak hanya melihat tanaman, tapi juga memahami maknanya dalam upacara dan kehidupan spiritual masyarakat Bali,” tegas Koster.

Pembangunan Taman Gumi Banten dan Usadha ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali.

BACA JUGA:  Bulan Bung Karno VII Tahun 2025, Satukan Semangat Nasionalisme dan Kearifan Lokal Bali

Gubernur menegaskan, keberadaan taman ini sekaligus menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh tanaman langka untuk keperluan upacara keagamaan maupun pengobatan tradisional.

“Tanaman lokal Bali semakin sulit ditemukan. Dengan adanya kebun ini, kita jaga agar warisan hayati dan budaya Bali tetap lestari dan bisa diwariskan kepada generasi berikutnya,” katanya.

Gubernur Koster juga membuka peluang untuk mengembangkan taman serupa di wilayah lain, menegaskan komitmen Pemprov Bali menjadikan kelestarian alam dan budaya sebagai satu kesatuan pembangunan berkelanjutan, selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: