Akun Media Sosial Instansi Pemerintah Membosankan? Ini Kunci Memahami Pola Komunikasi Kekinian
Sengketa Warisan di Buleleng Memanas: Kakak Beradik Made Pasek Sudarsana dan Gede Pasek Suardika Saling Lapor

Foto: Hasil tangkapan media Global Dewata BALI
BULELENG, Letternews.net – Konflik perebutan warisan keluarga di Buleleng kembali menjadi sorotan publik. Perselisihan antara kakak beradik, Made Pasek Sudarsana dan Gede Pasek Suardika (GPS), kini memasuki babak baru setelah laporan yang dilayangkan GPS sejak awal tahun 2025 resmi menetapkan Pasek Sudarsana sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penggelapan tanah waris dan pengrusakan.
Pasek Sudarsana mengakui telah beritikad baik untuk mengembalikan uang hasil gadai tanah yang menjadi hak GPS. Namun, niatnya mentok di tengah jalan karena adanya syarat tambahan.
“Uangnya sudah saya siapkan untuk ditransfer, tapi ditolak. Ia mau terima kalau tiga sertifikat tanah atas nama saya juga disertakan. Karena tidak saya kasih, akhirnya saya dilaporkan,” jelas Pasek Sudarsana.
Meskipun telah menjadi tersangka, Pasek Sudarsana tetap berharap masalah keluarga ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sebagai bentuk tanggung jawab, ia bahkan telah menitipkan uang tersebut ke pihak kepolisian.
“Kalau ini soal amanat orang tua, duduk bersama saja, jangan dibawa ke ranah pidana,” ujarnya penuh harap.
GPS: Jalur Hukum Dipicu Sikap Kakak
Di sisi lain, Gede Pasek Suardika (GPS) menilai langkah hukum ini justru dipicu oleh sikap kakaknya sendiri.
“Ini bukan kehendak saya, tapi kakak yang selalu menantang untuk jalur hukum setiap kali bicara soal warisan. Bahkan saksinya ada,” tegas GPS, mengindikasikan bahwa proses hukum terpaksa ditempuh akibat kebuntuan komunikasi.
Kasus ini memantik opini publik yang luas, menyoroti betapa rentannya persoalan warisan menjadi sumber perpecahan keluarga. Sebagian warganet menilai konflik ini mencerminkan rapuhnya komunikasi dalam keluarga besar, sementara yang lain berpendapat bahwa hukum seharusnya menjadi jalan terakhir, bukan senjata antar saudara.
Editor: Rudi.