
DENPASAR, Letternews.net – Pasca banjir yang melanda Kota Denpasar beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mulai bergerak cepat menerbitkan kembali Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi warga yang terdampak. Langkah ini diambil karena banyak dokumen penting warga yang rusak atau hilang akibat bencana.
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata, menjelaskan bahwa penerbitan kembali dokumen Adminduk adalah bagian dari tugas dan fungsi Disdukcapil dalam penanganan pascabencana.
“Kami fokus menerbitkan kembali KK, KTP, dan akte pencatatan sipil lainnya yang rusak maupun hilang akibat banjir,” kata Dewa Juli.
[irp]
Untuk mempermudah proses ini, Disdukcapil hanya mensyaratkan adanya surat pengantar atau keterangan dari desa/kelurahan setempat yang menyatakan bahwa dokumen warga benar-benar hilang atau rusak akibat banjir.
Masyarakat yang terdampak dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil. Selain itu, Disdukcapil juga membuka opsi permohonan jemput bola dari desa/kelurahan untuk mempercepat proses penerbitan dokumen.
[irp]
“Adminduk merupakan dasar setiap administrasi, sehingga penting bagi warga untuk memiliki dokumen-dokumen tersebut. Kami berharap dapat membantu masyarakat meringankan beban,” pungkas Dewa Juli, menegaskan komitmen Pemkot Denpasar dalam mendukung pemulihan pascabencana.
Editor: Rudi.