Pabrik di Sidakarya: Beda Temuan DPRD Bali dan BPN Picu Polemik
Foto: Saat petugas sidak pabrik

DENPASAR, Letternews.net – Kontroversi mengenai dugaan pabrik material konstruksi milik warga negara asing (WNA) Rusia di Sidakarya, Denpasar Selatan, memicu perbedaan temuan antara DPRD Bali dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali. Perbedaan data ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat terkait status lahan dan legalitas pabrik.
Temuan DPRD Bali dan Satpol PP
Berdasarkan temuan awal DPRD Bali dan Satpol PP, pabrik tersebut berdiri di kawasan yang dianggap sebagai zona konservasi. Selain itu, manajemen pabrik tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah, sehingga aktivitasnya dihentikan sementara. Dugaan bahwa pabrik ini dimiliki oleh WNA Rusia juga menjadi sorotan tajam, memunculkan pertanyaan tentang pengawasan terhadap kawasan lindung di Bali.
Temuan Berbeda dari BPN Bali
Di sisi lain, BPN Bali memberikan klarifikasi yang bertolak belakang. Menurut data BPN, lahan seluas 3.050 meter persegi tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Warga Negara Indonesia (WNI) sejak tahun 2017 dan kini diwariskan kepada enam ahli warisnya.
Kepala BPN Bali menjelaskan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lahan tersebut masuk dalam zona perdagangan, jasa, dan peruntukan industri, bukan kawasan hutan atau Taman Hutan Raya (Tahura). BPN juga menegaskan bahwa penyegelan bangunan yang terjadi terkait masalah perizinan usaha, bukan status kepemilikan atau peruntukan tanahnya. Hingga saat ini, BPN tidak menemukan bukti kepemilikan WNA dalam sertifikat tersebut.
Perbedaan temuan yang signifikan ini memunculkan pertanyaan publik: apakah polemik ini disebabkan oleh status tanah atau murni masalah perizinan usaha? Kedua pihak memiliki data yang berbeda, sehingga diperlukan klarifikasi lebih lanjut untuk menyelesaikan kasus ini.
Siapakah yang seharusnya mengambil alih untuk memberikan klarifikasi akhir agar polemik ini dapat segera tuntas?
Editor: Rudi.







