Postingan Viral Tuding Polsek Busungbiu Izinkan Judi Sabung Ayam di Pura

 Postingan Viral Tuding Polsek Busungbiu Izinkan Judi Sabung Ayam di Pura

Foto: Tabuh Rah

Buleleng, Letternews.net – Sebuah postingan di media sosial Facebook yang menuding aparat kepolisian Polsek Busungbiu, Buleleng, mengizinkan aktivitas judi sabung ayam di areal Pura Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, menjadi viral. Akun tersebut secara spesifik mempertanyakan Kapolsek Busungbiu, AKP Dewa Ayu Sri Wintari, terkait legalitas kegiatan itu, mengingat lokasinya di tempat suci umat Hindu. Postingan ini juga menyertakan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pengunggah dan Kapolsek.

BACA JUGA:  OJK Bali Luncurkan Modul Ajar Literasi Keuangan untuk SMA/MA, Siap Diterapkan Semester Depan

Polres Buleleng Angkat Bicara: Itu Tabuh Rah, Bukan Tajen

Menanggapi tudingan tersebut, Polres Buleleng melalui Kasi Humas Iptu Yohana Rosalin Diaz, memberikan klarifikasi. Yohana membenarkan bahwa kegiatan tersebut memang terjadi di Pura Desa Sepang pada Sabtu (23/8/2025). Namun, ia menegaskan bahwa aktivitas itu bukanlah tajen (judi sabung ayam), melainkan tabuh rah, yaitu bagian dari ritual keagamaan.

“Itu bukan tajen, melainkan kegiatan tabuh rah,” kata Yohana.

Menurutnya, pihak prajuru desa adat telah mengajukan izin kepada kepolisian. Polisi memberikan permakluman setelah pihak prajuru berkomitmen bahwa tidak ada unsur perjudian di dalamnya. Yohana menjelaskan, ayam yang kalah dalam tabuh rah langsung digunakan sebagai sarana upacara, di mana darah dan dagingnya menjadi bagian dari ritual caru.

BACA JUGA:  Walikota Jaya Negara Buka Turnament Ceki Pura Dalem Batan Kendal

“Menurut penjelasan dari prajuru, kegiatan itu sudah menjadi aktivitas turun temurun sejak pura berdiri,” pungkas Yohana, menegaskan bahwa praktik ini adalah bagian dari tradisi keagamaan yang sudah berjalan lama.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: