Dirjen Bea Cukai Rita Widyasari di Panggil KPK

 Dirjen Bea Cukai Rita Widyasari di Panggil KPK

Foto: KPK

Letternews.net — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Askolani pada hari ini, Kemarin Jumat, 20 Desember 2024.

Askolani akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

BACA JUGA:  PHRI Optimis Kunjungan Wisatawan Makin Naik

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, atas nama AK, direktur jenderal Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan.

Belum diketahui materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Askolani. Hasil pemeriksaan akan disampaikan KPK setelah Askolani hadir dan rampung diperiksa.

Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

BACA JUGA:  KPK Respon Terkait Pencopotan Brigjen Endar Priantoro Viral di Media Sosial

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara, Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA:  Tabanan Dipenuhi Sampah di Berbagai Sudut Kota

Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita puluhan aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  KPK Akan Periksa Gubernur BI Terkait Korupsi Dana CSR

Setidaknya terdapat 72 mobil dan 32 motor milik Rita yang telah disita KPK. Tak hanya itu, KPK juga turut menyita aset tanah dan bangunan serta uang miliaran rupiah.

Reporter: Pol

.

Bagikan: