Mantan Pejabat Kementan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

 Mantan Pejabat Kementan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

Foto: KPK

Letternews.net — Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana mengaku sudah berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diakui Wisnu usai diperiksa KPK  dalam perkara dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Barantan Kementan tahun anggaran 2021 pada Senin, 9 September 2024.

BACA JUGA:  KPK Periksa Pemilik PT Jembatan Nusantara

“(Diperiksa) terkait dengan pengadaan. Sebagai tersangka,” ucap Wisnu usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Wisnu pun mengaku dicecar sebanyak 12 pertanyaan oleh penyidik KPK. Dia mengaku saat ini hanya berstatus sebagai PNS biasa di Barantan Kementan.

“Sekarang PNS biasa di Badan Karantina Indonesia,” kata Wisnu.

BACA JUGA:  Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Kejagung Periksa Eks Karyawan Waskita

Sementara itu, penasihat hukum Wisnu menyebut surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) bagi kliennya telah dikirimkan KPK pada bulan Agustus 2024.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray ini terjadi pada 2021. Waktu itu yang menjabat sebagai menteri pertanian adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam perkara pengadaan X-ray ini, KPK telah menetapkan Wisnu Haryana sebagai tersangka. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya selama enam bulan. Kelima orang yang dicegah itu ialah IP, MB, SUD, CS dan RF.

BACA JUGA:  Divisi Hukum Polri Adakan Lokakarya di Bali

KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara dari kasus tersebut. Hanya saja, jumlah pasti dari kerugian dimaksud belum rampung dihitung.

Reporter: Pol

.

Bagikan: