Komisaris ASDP di Cecar KPK

 Komisaris ASDP di Cecar KPK

Foto: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Susi Meyrista Tarigan terkait proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang disinyalir bermasalah.

Susi Meyrista diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem kerja sama usaha (SKU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019- 2022 pada Jumat, 9 Agustus 2024.

BACA JUGA:  Askot PSSI Denpasar  Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

“Konfirmasi penyidik SMT hadir dan didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan sebagai dewan komisaris atas proses kerja sama usaha dan akuisisi PT JN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya dikutip, Senin, 12 Agustus 2024.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Budi Prakoso pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Budi Prakoso didalami penyidik soal harga kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

BACA JUGA:  Sanur Village Festival 2023 Usung Tema Amerta Sagara

“Konfirmasi penyidik saksi hadir. Penyidik mendalami terkait dengan harga kapal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Agustus 2024.

Adapun proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Di mana, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Dengan kondisi itu, perusahaan plat merah itu kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

BACA JUGA:  Ida Setiawati Promosikan Kerajinan Bali di Ajang Kriyanusa

KPK mentaksir jumlah kerugian negaranya dalam perkara korupsi akuisisi ini mencapai Rp1,27 triliun. Namun, jumlah tersebut bisa berubah lantaran proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan.

KPK pun telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Dalam prosesnya, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI telah mencegah empat orang terkait perkara ini bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

BACA JUGA:  MK Terima 297 Gugatan Sengketa Pileg 2024

Dari empat orang yang dicegah, tiga di antaranya merupakan pejabat di PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta berinisial A.

Langkah itu bertujuan agar keempat orang tersebut tetap berada di dalam negeri dan dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Reporter: Sin

.

Bagikan: