KPK Amankan Uang Asing Hasil Penggeledahan di Sidoarjo

 KPK Amankan Uang Asing Hasil Penggeledahan di Sidoarjo

Foto: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Letternews.net — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat dalam penggeledahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa, 30 Januari 2024.

Upaya penggelahan ini terkait kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

BACA JUGA:  Unwar Gelar Pengabdian Masyarakat Penataan Master Plan Ruang Terbuka

“Diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan 3 unit kendaraan roda empat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu, 31 Januari 2024.

Adapun lokasi yang digelaledah ialah Pendopo Delta Wibawa, Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan rumah kediaman pihak terkait lainnya.

Selain uang asing dan mobil, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti lainnya yang terkait dengan perkara ini. Di antaranya, berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif dan barang elektronik.

BACA JUGA:  250 Juta Dana Siap Pakai untuk Penanganan APG Semeru Dari BNPB

“Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi,” kata Ali.

Pada hari ini, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Kantor BPPD serta mengamankan sejumlah dokumen pemotongan insentif pajak dan bukti elektronik.

Diketahui, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Ia ialah Kasubag Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati.

BACA JUGA:  Launching Regional Euro4 Mengedepankan Kehebatan Canter dan Fighter X

KPK memastikan bakal mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan Bupati Sidoarjo dalam kasus tersebut. Menurut temuan awal, potongan dana insentif pajak diperuntukkan untuk kepentingan bupati dan Kepala BPPD. (LN/SIN)

.

Bagikan: