KPK Tetapkan Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang 

 KPK Tetapkan Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang 

Foto: Lobby KPK

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:  KPK Soroti Tingginya Angka Tokoh Politik Terjerat Tindak Pidana Korupsi
“Benar, KPK saat ini telah menetapkan kembali RAT sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Ali menerangkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Rafael setelah tim penyidik memeriksa sejumlah bukti terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.
Penyidikan tersebut menemukan dugaan kuat upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
“Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU, di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” ujarnya.
Dikatakan pula bahwa pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, antara lain, dengan melakukan penelusuran berbagai aset yang melibatkan unit Aset Tracing Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” kata Ali.
KPK telah secara resmi menahan dan menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada tanggal 3 April 2023. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Kasus mantan Aparatur Sipil Negara Eselon III yang terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan ini mencuat setelah peristiwa penganiyaan yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandi, terhadap David Ozora.
Tersangka Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK juga menemukan tersangka Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME tersebut.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
BACA JUGA:  Denpasar Kembali Raih MCP Peringkat 2 Nasional Level Pemerintah Kota
Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Dari penggeladahan tersebut, ditemukan sejumlah barang, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (LN/ANT)
.