Dampak Free Movement dalam Keimigrasian

 Dampak Free Movement dalam Keimigrasian

Foto: Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejakgung RI)

Letternews.net — Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani mengingatkan ihwal maraknya fenomena ‘free movement’ atau peningkatan mobilitas penduduk global bagi penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.

Hal itu disampaikan Reda saat memberikan materi dalam Rapat Pimpinan Imigrasi dengan tema ‘Sinergitas Kejaksaan Agung dengan Imigrasi dalam Penegakan Hukum di Indonesia’.

BACA JUGA:  Elektabiltas Ganjar Naik Signifikan Pasca Deklarasi

“Deklarasi Masyarakat ASEAN (MEA) berdampak terhadap peningkatan mobilitas penduduk dunia. Berkenaan dengan hal itu, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan di wilayah ASEAN,” kata Reda dalam keterangannya dikutip Selasa, 30 Januari 2024.

Dia mengatakan, mobilitas penduduk dunia berdampak pada banyak hal, seperti keamanan dan kedaulatan negara, kedaulatan wilayah serta pertumbuhan ekonomi nasional. Dampak negatif lainya, kata Reda, yakni berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban negara.

Reda mencontohkan penanganan perkara yang ditangani oleh penyidik Polresta Banda Aceh pada akhir 2023, terkait kasus penyeludupan manusia terhadap 137 orang etnis Rohingya.

BACA JUGA:  Implementasi Konsep Tanam Tuwuh Generasi Penerus Bali Berbagi Kasih Di Sidatapa

“Menurut data, penanganan perkara yang melibatkan warga negara asing selalu meningkat tiap tahunnya. pada 2021 sebanyak 55 perkara, 2022 sebanyak 58 perkara dan 2023 sebanyak 96 perkara,” tuturnya.

Menurut dia, Jaksa Agung ST  Burhanuddin mewaspadai hal itu dengan mendorong penguatan Tim Pengawasan Orang Asing yang berfungsi sebagai wadah antar lembaga untuk meningkatkan pola koordinasi dan kolaborasi terkait pengawasan orang asing.

Lebih lanjut, Kejaksaan dalam mengantisipasi free movement ini, kata Reda, memiliki kewenangan dalam melakukan cegah, tangkal, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Kejaksaan Pasal 35 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan tas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kemudian, Undang-Undang Keimigrasian Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 20211 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA:  Truk Ringsek Hantam Pohon Perindang Sopir Selamat

“Kejaksaan mendorong adanya koordinasi dan pertukaran data orang asing yang dikomandoi Ditjen Imigrasi dengan mengikuti kaidah interoperabilitas melalui digitalisasi satu data,” kata Reda.

Selain itu, lanjut dia, Kejaksaan juga mendorong sistem peradilan terpadu yang mengharuskan para penegak hukum untuk memiliki sikap mental, moral yang baik, kemampuan substansi secara profesional serta komitmen yang tinggi terhadap penegakan hukum sesuai dengan tuntutan masyarakat.

“Seperti pesan Jaksa Agung, mari wujudkan penegakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional,” ungkap dia. (LN/SIN)

.

Bagikan: