WNA Ber-KTP Denpasar, Walikota Jaya Negara Dukung Proses Hukum

 WNA Ber-KTP Denpasar, Walikota Jaya Negara Dukung Proses Hukum

Foto : Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat memberikan keterangan pers terkait WNA yang memikiki identitas Kota Denpasar usai peresmian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kesiman Kertalangu

Letternews.net — Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mendukung proses hukum yang telah berjalan terkait Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki administrasi kependudukan baik e-KTP maupun kartu keluarga (KK) Denpasar. Hal tersebut diungkapkan Jaya Negara usai peresmian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Senin (13/3) kemarin.

BACA JUGA:  Main Sailing Boat WNA terjatuh di Perairan Serangan

“Kami sangat mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya

Jaya Negara menuturkan, dalam penerbitan dan pencetakan adminduk tidak ada permasalahan karena syarat administrasi untuk keperluan penerbitan dokumen sudah sesuai. Jika dilihat prosesnya, berkas permohonan dinyatakan sudah lengkap oleh system, maka petugas melakukan proses penerbitan adminduk. Namun demikian, identitas kependudukan WNA tersebut saat ini telah di blokir sejak Pebruari lalu.

Namun yang menjadi permasalahan kata Jaya Negara dalam pengurusan adminduk WNA tersebut ada indikasi pemalsuan dokumen yang menjadi penyebab permasalahan atau terbitnya Dokumen Adminduk WNA tersebut.

“Yang jelas untuk syarat sudah benar dan sesuai sehingga itu diproses, kalau sudah sesuai kami tidak bisa tidak memproses. Akan tetapi itu ada indikasi pemalsuan dokumen,” ujarnya

BACA JUGA:  Sejak 1978 Hingga Saat ini, Rare Angon Miliki Lahan 2 Hektar untuk Bali Kite Festival

“Ini yang menjadi evaluasi kami ke depannya agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar lebih jeli lagi menempatkan orang yang bisa memverifikasi yang benar-benar ditunjuk. Walaupun benar secara administrasi minimal benar juga secara keseluruhan,” sambungnya.

Dengan adanya kasus ini, pihaknya pun sudah memberikan tindakan tegas terhadap pegawai yang melakukan kelalaian sehingga kasus tersebut terjadi. Dimana, pelaku pencetakan adminduk WNA tersebut merupakan staf kontrak di Kecamatan Denpasar Utara. Dimana, tim disiplin telah turun dan menanyakan terkait perihal penerbitan adminduk tersebut dan sudah dilakukan tindakan tegas berupa pemecatan.

Jaya Negara mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Sekda Kota Denpasar, Disdukcapil dan seluruh Camat untuk melakukan evaluasi agar hal semacam ini tidak terjadi lagi.

BACA JUGA:  Pangdam Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan WWF Ke-10 di Bali

Jika ini terus terjadi dan berdampak pada keamanan Kota Denpasar ini tentu sangat disayangkan sekali.

“Kami mohon maaf atas kejadian ini. Hal ini juga sebagai pelajaran untuk kami, jika ini terus terjadi maka akan berimbas pada keamanan kita khususnya di Kota Denpasar,” tandasnya. (LN/HUM)

.

Bagikan: