Walikota Bandung dan 5 Stafnya Di Tangkap KPK 

 Walikota Bandung dan 5 Stafnya Di Tangkap KPK 

Foto: Keempat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers

Letternews.net — KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City. Salah satunya yang menjadi tersangka yakni Walkot Bandung Yana Mulyana.

BACA JUGA:  Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

“Ada 6 orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang tadi pagi kami umumkan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (16/4/2023), seperti Dikutip dari Detik.

Keempat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers. Sementara 2 lainnya tidak bisa dihadirkan karena positif COVID-19. Berikut 6 tersangka kasus korupsi Bandung Smart City:

BACA JUGA:  Wujudkan Desa Terdepan untuk Indonesia, JPN Badung Gelar MoU Dengan Kepala Desa se-Badung
  1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
  2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
  3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
  4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
  5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
  6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
BACA JUGA:  Eks Anggota DPR Riezky Aprilia Dicecar KPK

Saudara Benny, Sony Setiadi, dan Andreas Guntoro sebagai pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 juncto 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Saudara Dadang Darmawan, Yana Mulyana, dan Khairul Rijal diduga sebagai penerima, melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 juncto 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (LN/KP)

.

Bagikan: