Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Wakil Ketua DPRD Tabanan Diperiksa KPK
Letternews.id — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Tabanan asal Partai Golkar, I Made Meliani, hari ini, Jumat (4/2/2022). Politisi perempuan ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Pemkab Tabanan.
Diduga, ada aliran uang suap ke sejumlah pihak terkait pengurusan DID Tabanan. Penyidik KPK mendalami keterangan I Made Meliani terkait hal tersebut.
Tak hanya melalui Made Meliani, penyidik juga mendalami aliran dugaan suap pengurusan DID Tabanan ke sejumlah pihak. Mereka yakni, I Putu Eka Putra Cahyadi selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2016; I Made Yudiana selaku mantan Kadis PU.
Selanjutnya, I Made Sujana Erawan selaku mantan Plh Sekda Pemkab Karangasem; Ni Made Wasasih selaku Kasubid Kasda Pemkab Tabanan; Ida Bagus Wiratmaja selaku Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Tabanan.
Selain itu, I Made Sukada selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Tabanan tahun 2016-2017; I Made Sumerta Yasa selaku Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017; Dewa Ayu Budiarti selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip; serta I Ketut Suwita selaku Ajudan Bupati.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan diajukannya proposal untuk mendapatkan dana DID disertai usulan penggunaannya dimana diduga ada aliran sejumlah uang untuk pengurusan dana DID dimaksud,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Informasi sebelumnya , KPK disebutkan telah menetapkan mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut digelar di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bali. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kab. Tabanan, Bali.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018. Pengusutan itu ditandai dengan adanya penggeledahan di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan Bali.
Sejumlah kantor di Tabanan Bali yang digeledah penyidik KPK yakni, kantor DPRD, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga beberapa rumah. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Proses penyelidikan kasus korupsi kucuran Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan senilai Rp51 miliar terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan sebelumnya sempat beredar kabar nama mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti disebut sebagai tersangka.