Viral Keluarga Pasien Histeris di Puskesmas Gerokgak 2, AWK Sentil Keras: “Ambulans Hak Rakyat, Bukan Milik SOP!”

 Viral Keluarga Pasien Histeris di Puskesmas Gerokgak 2, AWK Sentil Keras: “Ambulans Hak Rakyat, Bukan Milik SOP!”

Foto: Ilustrasi Gambar

BULELENG, Letternews.net – Sebuah video pendek yang memperlihatkan aksi histeris keluarga pasien di Puskesmas Gerokgak 2, Desa Pejarakan, Buleleng, mendadak viral di media sosial. Insiden yang terjadi pada Sabtu (03/01/2026) ini memicu gelombang reaksi publik setelah keluarga menuding pihak Puskesmas enggan meminjamkan ambulans untuk mengangkut jenazah kerabat mereka.

Polemik ini semakin memanas setelah Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna (AWK), ikut angkat suara dan memberikan kritik tajam terhadap birokrasi layanan kesehatan di Buleleng.

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Serahkan 17 Rumah Layak Huni, Lengkap dengan Perabotan

Kronologi Versi Puskesmas: Benturan Aturan dan Realita

Kepala Puskesmas Gerokgak 2, dr. I Nyoman Suardyatma, memberikan klarifikasi untuk meluruskan simpang siur informasi. Ia menjelaskan bahwa pasien datang dalam kondisi tidak sadarkan diri dan sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Masalah muncul saat keluarga meminta ambulans jenazah. dr. Suardyatma menegaskan bahwa Puskesmas Gerokgak 2 tidak memiliki ambulans jenazah, sementara ambulans yang ada adalah tipe kegawatdaruratan.

“Sesuai SOP, ambulans kegawatdaruratan hanya boleh digunakan untuk rujukan pasien hidup. Kami sudah berupaya memfasilitasi ambulans jenazah dari Puskesmas Gerokgak 1, namun karena jarak, butuh waktu untuk tiba,” jelasnya.

Keterlambatan ambulans jenazah itulah yang diduga memicu emosi keluarga hingga terjadi aksi perusakan fasilitas, termasuk pemukulan terhadap mobil ambulans puskesmas dan ambulans TNI yang terparkir di lokasi.

BACA JUGA:  Gempur Sampah Plastik, 27 Ribu Peserta Turun ke Lokasi dalam Gerakan Bali Bersih Sampah 2026

Kritik Pedas AWK: Buleleng Darurat SOP Ambulans

Sikap kaku pihak medis yang berpegang pada SOP di tengah situasi duka memancing reaksi keras dari Arya Wedakarna. Melalui akun media sosial resminya, AWK menegaskan bahwa fasilitas negara seharusnya fleksibel untuk kepentingan rakyat yang membayar pajak.

“Apapun alasannya, ambulans di puskesmas adalah hak rakyat, dibayar oleh pajak rakyat dan rakyat berhak memakai ambulans! Buleleng darurat masalah SOP ambulans,” tulis AWK dengan nada tegas. Kamis, 8 Januari 2026

Pernyataan ini langsung menyulut perdebatan di ruang publik. Sebagian netizen mendukung AWK dengan alasan kemanusiaan harus di atas prosedur, sementara sebagian lainnya membela tenaga kesehatan yang harus patuh pada aturan penggunaan sarana medis agar tidak menyalahi regulasi pusat.

BACA JUGA:  Bawaslu Ingatkan Iklan Kampanye Tayang Mulai 21 Januari 2024

Dinkes Buleleng: Evaluasi Komunikasi Publik

Menanggapi kegaduhan ini, Kepala Dinas Kesehatan Buleleng, dr. Sucipto, menilai insiden ini murni akibat miskomunikasi yang diperparah oleh kondisi psikologis keluarga yang sedang berduka.

“Kami akan memperkuat edukasi masyarakat terkait perbedaan fungsi ambulans darurat dan ambulans jenazah agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar dr. Sucipto.

Meski demikian, kasus ini menjadi rapor merah bagi sistem pelayanan kesehatan di Buleleng, memunculkan pertanyaan besar: Apakah SOP medis saat ini sudah cukup manusiawi dan adaptif terhadap situasi darurat sosial di lapangan?

Editor: Rudi.

.

Bagikan: