Video Porno Anak di Bawah Umur di Jual Rp 165 Ribu Perpaket

 Video Porno Anak di Bawah Umur di Jual Rp 165 Ribu Perpaket

Foto: Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Letternews.net — Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pelaku berinisial MAFA (20) menjual video porno anak-anak di bawah umur dengan harga Rp 15 ribu per-video. Sedangkan untuk paket bulanan dihargai dengan Rp 165 ribu perbulan.

“Paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa, 30 Juli 2024.

BACA JUGA:  Kasus Video Syur Audrey Davis Polisi Buru Pelaku Lain

Ade menuturkan, awalnya pelaku menawarkan video porno di media sosial X (Twitter), namun setelah harga sudah cocok, MAFA kemudian meneruskan transaksinya lewat nomor admin dengan WhatsApp 083845718847.

“Setelah itu pelaku meneruskan transaksinya lewat admin dengan nomor WhatsApp,” ungkapnya.

Pelaku kemudian mengarahkan para membeli untuk bergabung ke grup telegram milik tersangka dengan username @Deflamingo Collection. Mereka yang bergabung ke grup telegram tersebut akan dikenakan tarif paket bulanan seharga Rp 165 ribu.

BACA JUGA:  Video Viral, Ayam Kampus Ngaku dibooking Dosen dibayar Pakai Nilai

“Untuk member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user,” ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru 23 video porno dewasa dan anak-anak di bawah umur yang diperjualbelikan. Namun hal ini masih akan terus dikembangkan.

“Pengakuannya itu, tapi masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pria berinisial MAFA (20), seorang admin grup telegram video porno anak-anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, 24 Juli 2024.

BACA JUGA:  Serahkan 4 SK CPNS dan 1.076 SK PPPK, Bupati Gede Dana Ingatkan Evaluasi Tahunan Yang Berdampak Pada PHK

Pelaku menjalankan bisnis video porno itu sejak Agustus 2023 lalu dengan omzet pelaku Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per bulan.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Reporter: Pol

.

Bagikan: