Headline
Yurisprudensi MA RI: Tidak Perlu Menunggu Putusan Pidana Guna Menentukan Objek Benda Jual Beli Hasil Curian
Jakarta, Letternews.net — Pihak yang merasa dirugikan atau ingin membatalkan transaksi jual beli atas dasar objeknya merupakan hasil curian, dapat mengajukan gugatan perdata tanpa harus menunggu proses pidana...
08/07/2025