
JAKARTA, Letternews.net – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 s.d. 2026, Senin (14/9/2026).
Langkah penyidikan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada program strategis nasional tersebut.
Berikut fakta pemeriksaan saksi yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik Jam Pidsus Kejagung:
Identitas Saksi: Saksi berinisial IS yang berasal dari pihak penyedia/rekanan CV MNP.
Tujuan Pemeriksaan: Mengumpulkan keterangan, memperkuat alat bukti, serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan penyimpangan tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Prinsip Penegakan Hukum: Rangkaian proses hukum dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam siaran pers resminya.
Langkah tegas Kejaksaan Agung dalam mengusut potensi penyimpangan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan. Pengawasan ketat diharapkan memastikan seluruh alokasi anggaran program pangan dan gizi masyarakat berdaya guna secara optimal tanpa adanya praktik koruptif.