Tiga Orang Saksi Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Diperiksa Kejagung

 Tiga Orang Saksi Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Diperiksa Kejagung

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana

Letternews.net — Kejagung (Kejaksaan Agung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.

Ketiga orang saksi yang diperiksa tersebut adalah NSS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara tahun 2016-2017.

BACA JUGA:  WICE 2025: FEB Unwar Dorong Transformasi Ekonomi Berkelanjutan Global; Soroti Akuntabilitas, Inovasi, dan Inklusivitas di Tengah Keanggotaan IACBE & QS Asia Ranking

“NSS juga menjadi Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

Saksi lain yang diperiksa adalah TBS selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Dan yang ketiga adalah HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2019-2023.

BACA JUGA:  Diduga Korupsi Bansos COVID-19, KPK Ungkap Keterlibatan Taipan Rudy Tanoesoedibjo

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut Sumedana. (LN/MCW)

.

Bagikan: