Tersangka Pornografi Anak Punya Orientasi Seks Menyimpang

 Tersangka Pornografi Anak Punya Orientasi Seks Menyimpang

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Fredi menduga kelima tersangka kasus video pornografi anak jaringan internasional memiliki orientasi seks menyimpang atau kelainan.

BACA JUGA:  Polisi Imbau Orang Tua Bangun Komunikasi dengan Anak Cegah Perundungan

Kelima tersangka itu terdiri dari HS, MA, AH, KR, dan NZ yang kini sudah ditahan aparat untuk masa penahanan 20 hari pertama.

“Pelaku kejahatan seperti ini kita curigai pelaku juga memiliki penyimpangan atau kelainan (orientasi seks). Sehingga untuk melampiaskan itu dia mencari dengan melakukan berbagai modus,” ujar Ronald dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 24 Februari 2024.

Ronald pun mengungkap bahwa, kelima tersangka memiliki peran masing-masing yang berbeda.

BACA JUGA:  Bejat Ayah Setubuhi Anak Kandung di Jembrana

“Tersangka HS, berperan sebagai pelaku utama dalam memproduksi konten pornografi, MA, selaku pelaku pencabulan dan penyebaran konten, AH, pembeli konten pornografi, KR, pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas. Kemudian, NZ, pembeli konten, pelaku pencabulan serta penyedia fasilitas,” kata dia.

“Pelaku yang merupakan orang dewasa dengan melibatkan anak sebagai korban dalam video, kemudian itu yang menjadi konten yang diperjualbelikan atau didistribusikan kepada orang-orang yang memang mencari dari konten pornografi itu,” sambungnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, pihaknya juga menyita barang bukti dari tersangka dalam kasus tersebut untuk diperiksa dan dianalisis di laboratorium forensik.

BACA JUGA:  234 Penumpang Kapal Terbakar di Perairan Karangasem Selamat

Barang bukti yang disita, diantaranya ribuan konten pornografi anak berupa gambar foto hingga video yang distribusinya hingga ke luar negeri.

“Konten yang dibuat tersangka itu kemudian ditransmisikan dan diperjualbelikan melalui aplikasi pengirim pesan Telegram dengan rentang harga USD50 hingga USD100,” kata Ronald. (LN/SIN)

.

Bagikan: