Terima Fee Proyek BKK Polda Bali OTT Oknum Kades

 Terima Fee Proyek BKK Polda Bali OTT Oknum Kades

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Saat Press Release didepan awak media di loby Krimsus, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., Kabagbinopsnal AKBP NS. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep., Iptu Made Murda dan IPDA si Ngurah Putu Kusumayadi, S.H., M.H., serta Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya S.Sos., M.H., menerangkan telah melakukan OTT terhadap seorang oknum kepala desa Bongkasa, rabu 6/11/2024.

BACA JUGA:  Digadang-gadang Sebagai Calon Bupati Klungkung, Juliarta: Siap Optimalkan Pembangunan Pariwisata

Penangkapan tersebut kita lakukan pada selasa 5 November 2024 sekitar pukul 10.25 WITA bertempat diareal parkir utara pusat pemerintahan (Puspem) Badung, Jalan Raya Sempidi Mengwi Badung. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/39/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI.

Dengan pelaku an. KL, laki-laki 59 tahun, yang merupakan seorang oknum kepala desa di Bongkasa Badung.
Dengan dugaan tindak pidana Korupsi pada pengelolaan APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung).

Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa pelaku selaku Kades Bongkasa sering meminta prosentase fee kepada kontraktor Penyedia, yang berasal dari pencairan Termin dana APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung), untuk Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung khususnya dalam pekerjaan konstruksi/Pembangunan di Desa Bongkasa

BACA JUGA:  Menhub Minta Polisi Razia Travel Gelap

Kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku meminta fee proyek tersebut, untuk segera diserahkan dan dibawa ke Puspem Badung. Selanjutnya diketahui pelaku berada di Puspem Badung untuk menghadiri undangan seluruh perbekel/kepala desa se-kabupaten badung dan Kepala OPD Kab. Badung dalam acara sosialisasi dan penilaian implementasi Indikator Kabupaten/Kota Anti Korupsi TA 2024 oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

Selanjutnya pelaku terlihat keluar dari Gedung tempat rapat (Bangunan Gedung Utama Bupati Badung) yang kemudian berjalan seorang diri menghampiri seseorang (saksi) dan akhirnya pelaku meminta dan menerima sejumlah uang kemudian dimasukan ke dalam saku sebelah kanan celana Panjang warna hitam.

Kemudian Tim Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, melakukan penindakan, dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan barang bawaan pelaku di hadapan saksi-saksi dan ditemukan berbagai barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah. Kemudian untuk menemukan dan mencari dan mengamankan barang bukti lain terkait Tindak Pidana Korupsi dimaksud, selanjutnya Tim membawa Pelaku ke Ruangan Kerjanya di Kantor Perbekel Desa Bongkasa dan dilakukan pemeriksaan / penggeledahan dan ditemukan barang bukti terkait dokumen pengajuan, realisasi dan pertanggung jawaban sehubungan dengan APBDesa Bongkasa TA.2024.

BACA JUGA:  Empat Dosen, Gelar Program Pengabdian Desa Mitra Di Desa Megati  Tabanan

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan/ penggeledahan di Rumah Pelaku yakni di Banjar Tanggayuda Desa Bongkasa, sehingga ditemukan dan diamankan barang bukti terkait asset asset milik Pelaku.

Kita juga memeriksa 4 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara ini yaitu pihak Pelapor, Kontraktor, pihak yang menyerahkan uang, dan sopir pelaku.

Pelaku tidak segera memproses pengajuan Termin yang diajukan oleh penyedia/ kontraktor dengan cara menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan Autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB), sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee, sehingga dana termin yang diajukan oleh Kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya.

BACA JUGA:  22 Tahun Bergerak Maju dalam Industri Teknologi, Biznet Luncurkan Laboratorium Kesehatan Digital untuk Masyarakat Indonesia
  • Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku
  • Pasal 12 huruf e undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi,
    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-,
    Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
  • Pasal 12 huruf a undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi,
    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
    Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Kasus ini akan terus di tindak lanjuti dan dikembangkan sebagai bentuk komitmen Polda Bali memberantas Korupsi di Bali dan mendukung Program Asta Cita Presiden dan Wapres RI. tutup AKBP Arif.

Reporter: Pol

.

Bagikan: