Terdakwa Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Divonis 8 Tahun Penjara di Lampung

 Terdakwa Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Divonis 8 Tahun Penjara di Lampung

Foto: Ilustrasi

Tanjung Karang, Letternews.net — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Ilhamnudin Bin Suwardi (40). Ia terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah Bendungan Margatiga yang merugikan negara sebesar Rp43 miliar.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (5/8), Majelis Hakim yang diketuai oleh Enan Sugiarto dengan hakim anggota Heri Hartanto dan Charles Kholidy menyatakan Ilhamnudin terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  POSSI Denpasar Siap Gelar Musyawarah Kota, Agenda Utama Pemilihan Ketua Umum Periode 2023-2027

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp400 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Majelis Hakim.

Sebelumnya, pada Mei 2025, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Kepala Desa Alin Setiawan dan anggota Satgas Okta Tiwi Prayitna, juga telah divonis 8 tahun penjara. Putusan ini telah dikuatkan di tingkat banding.

Berdasarkan pertimbangan putusan, Ilhamnudin diketahui melakukan perbuatan fiktif dalam pengisian dokumen ganti rugi tanah. Dengan izin dari Kepala Desa Alin Setiawan, ia memasukkan data tanam tumbuh fiktif pada bidang tanah milik warga yang terdampak pembangunan bendungan. Dari perbuatannya itu, Ilhamnudin memperoleh uang ganti rugi sebesar Rp2.040.000.000 dari negara.

BACA JUGA:  HUT ke-30: PLN Indonesia Power Gelar Aksi Hijau, Tanam 600 Bibit Bambu di Tabanan

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pertimbangan sebagai berikut:

  • Nilai Kerugian Negara: Perbuatan terdakwa dan kelompoknya, termasuk Ilhamnudin, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp10,2 miliar dari total kerugian Rp43,3 miliar, yang dikategorikan sebagai sedang.
  • Peran dan Dampak: Peran terdakwa dianggap signifikan dalam kasus ini, sehingga masuk dalam kategori sedang dari aspek kesalahan. Namun, dampak perbuatannya yang menyebabkan pembayaran ganti rugi tidak sesuai ketentuan masuk dalam kategori rendah.
  • Keuntungan Pribadi: Keuntungan yang didapat terdakwa masuk dalam kategori sedang, yaitu 10% hingga 50% dari total kerugian negara.
BACA JUGA:  Sekda Alit Wiradana Tinjau Lokasi Musibah Longsor di Wilayah Ubung Kaja

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.217.500.000, jumlah yang lebih besar dari tuntutan jaksa sebelumnya. Hakim berpendapat bahwa terdakwa juga mengalirkan uang hasil korupsi kepada pihak lain yang tidak terlibat pidana, sehingga secara hukum uang tersebut menjadi tanggung jawabnya untuk dikembalikan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Ilhamnudin menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Editor: Anto.

.

Bagikan: