KPK Ingatkan Bahaya Nepotisme Promosi Jabatan ASN, Dorong Seleksi Transparan dan Sistem Merit
Terbaru Kasus Timah: Sandra Dewi Cabut Keberatan Penyitaan Aset di PN Jakarta Pusat
Foto: Sandra Dewi

JAKARTA, Letternews.net – Artis Sandra Dewi secara mengejutkan mencabut permohonan keberatan penyitaan sejumlah aset pribadinya yang terkait dengan kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Permohonan pencabutan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dalam sidang di Ruang Sarwata Lantai 3 PN Jakpus, Selasa (28/10/2025).
“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon,” kata Rios Rahmanto.
Daftar Aset yang Sempat Dikeberatan
Perkara keberatan ini sebelumnya diajukan atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan pada 11 September 2025. Aset yang dimohonkan keberatan penyitaannya meliputi:
- Sejumlah perhiasan dan tas mewah.
- Dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong.
- Rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono).
- Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat.
- Tabungan di bank yang diblokir.
Langkah pencabutan ini menarik perhatian karena sebelumnya pihak Sandra Dewi, melalui kuasa hukumnya dari LKBH Mitra Justitia, berusaha mempertahankan aset-aset tersebut dengan dasar hukum Pasal 19 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Implikasi Uang Pengganti Harvey Moeis
Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis menjadi salah satu kasus kerugian negara terbesar. Harvey Moeis sendiri telah dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 400 miliar lebih.
Dengan dicabutnya keberatan penyitaan aset oleh pihak Sandra Dewi, proses eksekusi aset-aset yang telah disita oleh penyidik kemungkinan akan semakin lancar, yang dapat digunakan untuk menutup sebagian dari kewajiban Uang Pengganti yang harus dibayarkan Harvey Moeis.
Editor: Rudi.







