Kesenian Kontemporer Bali Butuh Panggung Seimbang, Ibu Putri Koster Siapkan Lomba Drama Modern
Tegas! OJK Respons Putusan KPPU Soal Pelanggaran Suku Bunga di Industri Pinjaman Daring
Foto: Logo OJK

JAKARTA, Letternews.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyatakan sikap menghormati putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara dugaan pelanggaran kartel suku bunga dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau pinjaman daring (pinjol).
Putusan dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tersebut menyatakan bahwa seluruh Terlapor terbukti secara sah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menanggapi hal tersebut, OJK berkomitmen untuk terus menjalankan amanat UU P2SK guna memperkuat industri Pendanaan Bersama (Pindar) agar lebih sehat dan berintegritas.
“OJK mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU. Kedepannya, kami terus mendorong industri Pindar untuk memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen,” tulis keterangan resmi OJK di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Langkah Penguatan dan Batasan Manfaat Ekonomi Sebagai langkah konkret menciptakan ekosistem yang transparan, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025. Ketentuan ini mengatur secara ketat batasan besaran manfaat ekonomi yang boleh dikenakan oleh penyelenggara kepada penerima dana.
Langkah ini diambil untuk memastikan praktik usaha tetap sehat dan tidak memberatkan masyarakat sebagai konsumen layanan keuangan digital. Selain itu, OJK juga telah menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Dukungan Terhadap UMKM OJK juga mendorong para penyelenggara pinjaman daring untuk tidak hanya mengejar profit, tetapi juga berkontribusi pada program strategis pemerintah. Salah satu fokus utamanya adalah meningkatkan inklusi keuangan bagi sektor UMKM demi pemerataan ekonomi nasional.
Melalui pemantauan berkelanjutan, OJK memastikan setiap penyelenggara menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan kepercayaan masyarakat luas.
Editor: Rudi.







