Tega Cabuli Anak Teman Sendiri, Putu Aman Divonis 7 Tahun Penjara di PN Singaraja

 Tega Cabuli Anak Teman Sendiri, Putu Aman Divonis 7 Tahun Penjara di PN Singaraja

Foto: Ilustrasi

SINGARAJA, Letternews.net – Pelarian dan perbuatan bejat Putu Aman (45) akhirnya berujung di balik jeruji besi. Pria paruh baya ini resmi dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam persidangan yang digelar pada Kamis (18/12/2025). Lalu

Putu Aman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun, yang ironisnya merupakan anak kandung dari temannya sendiri.

BACA JUGA:  KPU Denpasar Dan Bawaslu Bangun Sinergitas Lintas Sektor Sukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Terbukti Melanggar UU Perlindungan Anak

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rastra Dhika Irdiansyah, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban yang masih di bawah umur dan merusak masa depannya. Kepercayaan yang diberikan oleh orang tua korban, yang merupakan teman terdakwa, justru disalahgunakan untuk melakukan tindakan tidak senonoh.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putu Aman dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan tersebut.

BACA JUGA:  Rayakan 200 Tahun Inovasi, Clarks Luncurkan Clarks Pace: Sepatu Performance Walking Pertama

Pelarian yang Berakhir di Pengadilan

Kasus ini sempat menyita perhatian publik di Buleleng lantaran status terdakwa yang memiliki hubungan pertemanan dekat dengan keluarga korban. Modus kepercayaan inilah yang dimanfaatkan terdakwa untuk mendekati korban hingga terjadi aksi pencabulan tersebut.

Vonis tujuh tahun ini menjadi penegas bahwa hukum di wilayah hukum Buleleng tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut, meskipun trauma yang dialami korban masih membutuhkan proses pemulihan psikologis yang panjang. Di sisi lain, terdakwa tampak tertunduk lesu saat dikawal petugas menuju ruang tahanan usai persidangan.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: