Target Pajak DJP Bali Terpenuhi 72,68%: Sentuh Rp 13,07 Triliun Hingga Oktober 2025, Sektor Akomodasi Tumbuh Melonjak 28,28%!
Foto: Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan

DENPASAR, Letternews.net – Kinerja penerimaan pajak di Pulau Dewata menunjukkan tren positif dan kuat seiring pulihnya pariwisata. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp 13,07 triliun hingga Oktober 2025. Angka ini setara dengan 72,68% dari target yang ditetapkan (Rp 17,99 triliun) dan mencatatkan pertumbuhan impresif sebesar 10,32% dibandingkan periode yang sama tahun 2024 (Rp 11,85 triliun).
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyampaikan data ini dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali (27/11/2025).
Pariwisata Jadi Lokomotif Pertumbuhan
Pertumbuhan penerimaan pajak yang tinggi ini didorong oleh sektor-sektor usaha yang dominan di Bali. Sektor dengan pertumbuhan tertinggi adalah Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, yang mencatatkan pertumbuhan 28,28% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Hal ini merupakan gambaran dari sektor pariwisata sebagai sektor utama perekonomian di Bali. Juga mencerminkan situasi pariwisata di Bali yang terus bergerak ke arah positif seiring meningkatnya kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara,” jelas Darmawan.
Secara kontribusi, sektor-sektor terbesar penyumbang pajak adalah:
-
Perdagangan Besar dan Eceran: Rp 2,48 triliun (18,98%)
-
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum: Rp 2,08 triliun (15,95%)
-
Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp 1,66 triliun (12,76%)
Dari jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) menjadi kontributor terbesar dengan realisasi mencapai Rp 8,92 triliun.
DJP Dorong Insentif PPh Pasal 21 dan Aktivasi Coretax
Darmawan juga mengimbau pekerja di sektor pariwisata untuk memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025, yang berlaku hingga Desember 2025 sebagai stimulus ekonomi.
Selain itu, Kanwil DJP Bali mendorong wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax. Hal ini wajib dilakukan sebagai syarat pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2025 dan pembuatan Kode Otorisasi.
Darmawan menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh wajib pajak di Bali atas kontribusi aktif mereka yang memegang peran penting dalam membiayai pembangunan nasional.
Editor: Rudi.








