Tak Mampu Menahan Syahwat di Bulan Puasa, Dua Sejoli Digrebek Warga

 Tak Mampu Menahan Syahwat di Bulan Puasa, Dua Sejoli Digrebek Warga

Foto: Ilustrasi

Letternews.id — Pasangan bukan muhrim ini tak kuasa menahan birahi di bulan nan suci. Dengan mudahnya sang pria memasukkan seorang wanita ke dalam rumahnya di Kompleks Perumahan Bukit Panggoi Indah, Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Warga pun menduga sepasang cucu adam itu akan berbuat mesum. Ketua Ikatan Keluarga Bukit Panggoi Indah Yuswardi Mustafa mengatakan, pasangan tersebut yakni pria berinisial MI (27) warga Desa Panggoi dan gadis berinisial SZ (18) warga Desa Kampung Jawa Lama.

“Penggerebekan terhadap pasangan nonmuhrim ini terjadi saat sahur pukul 04.15 WIB. Saat itu ada warga melihat MI memasukkan seorang perempuan ke dalam rumahnya,” kata Yuswardi Mustafa, Sabtu (16/4/2022). Lalu
BACA JUGA:  Masjid Di Bali Dipenuhi Jamaah, Salat Tarawih Malam Pertama
Kemudian warga berkumpul dan menyepakati untuk menggerebek rumah tersebut. Kecurigaan warga benar adanya, mereka mendapati kedua pasangan tanpa ikatan pernikahan berada dalam satu rumah
Saat pintu digedor warga, MI keluar dan panik namun tidak mengakui telah memasukkan seorang perempuan ke dalam rumahnya.

“MI tidak dapat mengelak lagi karena warga mendapati gadis itu ada di dalam rumah saat digerebek,” ucapnya.

Yuswardi mengatakan, pasangan nonmuhrim tersebut sudah diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
BACA JUGA:  3 Tips Menjalin Hubungan Asmara dengan Janda yang Kehilangan Pasangannya

“Ini kasus dugaan mesum yang kedua kalinya dilakukan MI. Beberapa bulan lalu, MI juga digerebek warga karena memasukkan perempuan ke rumahnya, namun kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara musyawarah,” ujarnya.

Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Zulkifli mengatakan, pihaknya sudah mengamankan kedua terduga mesum yang diserahkan warga Desa Panggoi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini keduanya masih kami tahan dan akan dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti bersalah akan dikenakan Qanun Jinayat,” kata Zulkifli.
(LN/INS)
.

Bagikan: