Status Endemi Biaya Pasien Covid-19 Tidak Ditanggung Pemerintah Lagi

 Status Endemi Biaya Pasien Covid-19 Tidak Ditanggung Pemerintah Lagi

Foto: Presiden Perintahkan Jajarannya Penuhi Kebutuhan Energi Dalam Negeri

Letternews.net — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa apabila status telah berubah dari pandemi menjadi endemi, maka biaya penanganan pasien Covid-19 tidak lagi ditanggung pemerintah.

BACA JUGA:  PPDB SD dan SMP di Kota Denpasar Dimulai 20 Juni

“Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid-19 bayar. Konsekuensinya itu,” kata Jokowi di peringatan satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Minggu (18/6).

Jokowi menyebut dalam satu hingga dua pekan ke depan pemerintah akan menyatakan status endemi untuk Covid-19.

Pada kesempatan yang sama, Jokowi juga sempat mengungkapkan bahwa penanganan Covid-19 menjadi pekerjaan terberat yang dia hadapi selama masa pemerintahannya.

BACA JUGA:  Liha Hari Pencarian Jenasah Warga Negara Asing asal Yordania di Temukan

Sebelumnya, Jokowi menyatakan telah memutuskan Indonesia segera memasuki status endemi Covid-19 atas pertimbangan jumlah kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang melandai serta luasnya cakupan vaksinasi Covid-19.

“Sudah kami putuskan untuk masuk ke endemi, tetapi kapan diumumkan, (ini) baru dimatangkan, dalam seminggu, dua minggu,” kata Jokowi usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta lalu

Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah sepakat dengan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mencabut status darurat Covid-19 pada 5 Mei 2023.

Oleh karena itu, Muhadjir menyebut Pemerintah segera merampungkan transisi pandemi ke endemi Covid-19 di Indonesia.

BACA JUGA:  Wayan Koster Ajak Umat Islam Rawat Kebhinekaan di Bali

Dengan berakhirnya masa transisi dari pandemi ke endemi tersebut, Muhadjir mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan dibubarkan. Vaksin Covid-19 juga akan diberikan Pemerintah dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.

Ia juga menyebut vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat akan ditanggung oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (LN/PBI).

.

Bagikan: