Sorotan Publik di Pantai Nyanyi: Tanah Pemkab Tabanan 1,5 Hektare Disewa Rp1 Juta per Are/Tahun, Jauh di Bawah Harga Pasar

 Sorotan Publik di Pantai Nyanyi: Tanah Pemkab Tabanan 1,5 Hektare Disewa Rp1 Juta per Are/Tahun, Jauh di Bawah Harga Pasar

Foto: Pantai Nyanyi

TABANAN, Letternews.net – Perjanjian sewa lahan milik Pemerintah Kabupaten Tabanan di kawasan strategis Pantai Nyanyi, Desa Beraban, menimbulkan sorotan tajam dari publik dan pelaku pasar properti. Lahan seluas sekitar 1,55 hektare (155 are) tersebut disewakan kepada PT Wooden Fish Village, yang merupakan bagian dari proyek ambisius Nuanu Creative City.

Berdasarkan data resmi dari Pemkab Tabanan, perjanjian kerja sama sewa lahan ini berlaku untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak 1 September 2023 hingga 31 Agustus 2053.

BACA JUGA:  Megatruh, Suara Sunyi dari Tanah yang Digusur

Hal yang menjadi sorotan adalah nilai kontribusi yang diterima daerah. Total nilai sewa untuk 30 tahun tercatat sebesar Rp5,46 miliar. Jika dirinci, nilai tersebut setara dengan:

  • Rp182 juta per tahun untuk keseluruhan lahan.
  • Sekitar Rp1,17 juta per are per tahun.

Artinya, tanah pemerintah yang terletak di kawasan pariwisata premium Pantai Nyanyi disewa dengan tarif hanya sekitar satu juta rupiah per are per tahun.

BACA JUGA:  Koster: Situasi Bali Aman dan Kondusif, Wisatawan Diminta Jangan Ragu Datang

Kesenjangan Mencolok dengan Harga Pasar

Nilai sewa ini dinilai sangat timpang dibandingkan harga pasar aktual di kawasan tersebut. Sebagai perbandingan, harga sewa lahan di sekitar Pantai Nyanyi umumnya mencapai Rp10 juta per are per tahun, tergantung lokasi dan akses.

Dengan demikian, nilai sewa yang dibayarkan oleh PT Wooden Fish Village (Nuanu Creative City) kepada Pemkab Tabanan hanya mencapai sekitar 10% dari nilai pasar aktual di kawasan pariwisata premium tersebut.

Lahan yang disewa ini kini menjadi bagian dari pengembangan Nuanu Creative City, sebuah proyek komunitas internasional yang mengusung konsep kreativitas dan keberlanjutan. Namun, kesenjangan mencolok antara nilai sewa resmi dengan harga pasar menimbulkan pertanyaan publik mengenai:

BACA JUGA:  Jurusan Gizi Gelar Diklat Untuk Kader Posyandu Se-Kelurahan Sumerta Sebagai Upaya Peningkatan Kompetensi Mahasiswa
  1. Transparansi penetapan harga sewa aset daerah.
  2. Keadilan dalam pemanfaatan aset strategis.
  3. Efektivitas Pemkab Tabanan dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aset pariwisata.

Publik mendesak Pemkab Tabanan untuk memberikan klarifikasi mendalam mengenai dasar perhitungan dan mekanisme penetapan tarif sewa jangka panjang tersebut, mengingat aset daerah seharusnya dimanfaatkan secara maksimal demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Tabanan.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: