Skandal Banjir Pancasari: Bali Handara Dilaporkan ke Polda Bali, Diduga Garap Proyek “Gorong-Gorong Raksasa” Bareng Investor Rusia?

 Skandal Banjir Pancasari: Bali Handara Dilaporkan ke Polda Bali, Diduga Garap Proyek “Gorong-Gorong Raksasa” Bareng Investor Rusia?

Foto: Reydi Nobel laporkan Bali Handara ke Polda Bali terkait gorong-gorong raksasa pemicu banjir di Pancasari. Diduga ada keterlibatan investor Rusia di lahan hulu.

BULELENG, Letternews.net – Tabir penyebab banjir bandang yang kerap merendam kawasan dataran tinggi Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng, mulai tersingkap. Kasus ini kini bergeser ke ranah hukum setelah pihak Handara Golf & Resort Bali resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali atas dugaan pelanggaran tata kelola lingkungan yang merugikan warga.

Laporan ini dilayangkan oleh Reydi Nobel, seorang pemilik lahan yang mengaku usahanya lumpuh total akibat luapan air yang diarahkan paksa ke propertinya.

BACA JUGA:  Korlantas Polri Hentikan One Way

Pemicu Banjir: Saluran Air 6 Meter yang “Ilegal”?

Reydi Nobel mengungkapkan bahwa petaka bermula sejak April 2023, ketika pihak Handara diduga melakukan pengerukan menggunakan ekskavator untuk membuat saluran air raksasa selebar enam meter. Saluran ini diklaim mengarah langsung ke lahan miliknya tanpa izin dan kajian hidrologi yang jelas.

“Sebelum saluran itu dibuat, tanah kami tidak pernah kebanjiran. Sekarang setiap hujan deras, air masuk dan merendam semuanya. Ini bukan saluran kecil, ini gorong-gorong besar,” tegas Reydi, Senin (12/01/2026).

Dampaknya terasa nyata pada Minggu (11/1). Lima bangunan glamping milik Reydi terendam air setinggi lutut, kebun rusak, dan kebun stroberi milik petani sekitar turut hancur. Reydi menegaskan, dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya, tidak pernah tercatat adanya jalur irigasi maupun aliran sungai di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Walikota Jaya Negara Lantik I Gusti Ngurah Eddy Mulya sebagai Pj. Sekda Denpasar: Diperintahkan Langsung Kawal Program Prioritas dan Sinergi Visi Kota 

Jejak Investor Rusia di Balik Alih Fungsi Lahan

Di balik konflik saluran air ini, muncul isu miring mengenai pengembangan properti di sekitar kawasan hutan lindung. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan keterlibatan pengusaha asal Rusia dalam pembangunan sejumlah vila di pinggiran hutan, tak jauh dari lokasi gorong-gorong bermasalah.

Publik kini mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut, mulai dari:

  1. Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

  2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

  3. Izin mendirikan bangunan di kawasan hulu yang sensitif.

BACA JUGA:  "Bom Air" dari Lapangan Golf: Warga Pancasari Tuding Handara Golf Lalai Kelola Drainase dan Timbun Kolam Retensi

Menanti Ketegasan BWS dan Penegak Hukum

Persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa pribadi, melainkan ancaman bagi ekosistem Pancasari. Saluran air milik Pemprov Bali yang hanya selebar satu meter terbukti tidak mampu menampung debit air “kiriman” dari proyek Handara.

Reydi Nobel mengaku telah meminta klarifikasi kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida untuk memastikan status legalitas saluran air raksasa tersebut. Kasus ini kini menjadi ujian bagi Polda Bali dan instansi terkait: Apakah mereka berani menindak tegas dugaan manipulasi aliran air oleh modal besar, atau membiarkan warga dan lingkungan terus menjadi korban?

Editor:Rudi.

.

Bagikan: