Sistem Pungutan Wisatawan Asing Bali Resmi Start Hari Ini! Bank Mandiri Siapkan Fasilitas Pembayaran Digital Terintegrasi Dukung Perda Retribusi Rp150.000

 Sistem Pungutan Wisatawan Asing Bali Resmi Start Hari Ini! Bank Mandiri Siapkan Fasilitas Pembayaran Digital Terintegrasi Dukung Perda Retribusi Rp150.000

Foto: PWA (Pungutan Wisatawan Asing) Bali mulai 24/11/2025. Bank Mandiri siapkan sistem pembayaran digital terintegrasi untuk retribusi Rp150.000 per wisman. Gubernur Koster: Dana PWA dialokasikan untuk pelestarian budaya, lingkungan, dan penanganan sampah.

DENPASAR, Letternews.net – Implementasi kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali memasuki babak krusial dengan adanya dukungan penuh dari sektor perbankan. Bank Mandiri memastikan sistem pembayaran digital dan layanan pendukung telah siap untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap wisatawan asing membayar retribusi sebesar Rp150.000 per orang.

BACA JUGA:  Satgas Pam KTT G20 Gelar Rakor Penyempurnaan Tugas Pengamanan

Regional CEO Bank Mandiri Region XI/Bali dan Nusa Tenggara, Alexander Jonathan Patty, menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Minggu (23/11/2025) kemarin

“Kami berharap sistem ini bisa secepatnya beroperasi. Kami perkirakan mulai Senin  (24/11/2025) sudah dapat dilaksanakan. Ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap implementasi PWA di Bali,” ujar Alexander Jonathan Patty.

BACA JUGA:  Wawali Arya Wibawa Tinjau Pasar Murah dan Safari Kesehatan Sinergitas Tekan Laju Inflasi dan Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

Pembayaran Fleksibel dan Alokasi Dana untuk Tri Hita Karana

Bank Mandiri akan menyediakan fasilitas transaksi terintegrasi, termasuk sistem pembayaran daring (We Love Bali), serta memfasilitasi pembayaran di berbagai titik: bandara, pelabuhan, hingga lokasi endpoint seperti hotel dan objek wisata. Model pembayaran yang fleksibel (sebelum atau saat kedatangan) ini dirancang untuk kemudahan wisatawan.

Gubernur Koster menegaskan, Bali adalah daerah pertama di Indonesia yang menerapkan kebijakan PWA berdasarkan regulasi daerah, menandai upaya visioner untuk pariwisata berkelanjutan dan berkualitas.

BACA JUGA:  Haris Rusly Moti: “Penghakiman Sepihak” Tempo kepada Sufmi Dasco Ahmad, Merusak Pers Sebagai Pilar Demokrasi

Dana yang terkumpul dari PWA akan dialokasikan secara spesifik untuk:

  • Pelindungan Kebudayaan Bali.

  • Pelestarian Lingkungan Alam.

  • Peningkatan kualitas sektor Pariwisata.

  • Penanganan Sampah.

Tujuan akhir dari PWA ini adalah memastikan Bali memiliki kemampuan finansial yang lebih kuat untuk menjaga seni, budaya, dan lingkungan alamnya, sejalan dengan prinsip pariwisata yang bertanggung jawab.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: