Sinergi Menteri IMIPAS dan Gubernur Koster: Tingkatkan Pendapatan PWA dan Berantas WNA Nakal di Bali

 Sinergi Menteri IMIPAS dan Gubernur Koster: Tingkatkan Pendapatan PWA dan Berantas WNA Nakal di Bali

Foto: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI Agus Adrianto dengan Gubernur Bali Wayan Koster

 

DENPASAR, Letternews.net – Komitmen kuat untuk menertibkan pariwisata Bali mengemuka dalam audiensi antara Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI Agus Adrianto dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Jakarta pada 23 September 2025. Kedua pihak sepakat bersinergi untuk meningkatkan pendapatan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dan menindak tegas WNA yang melanggar aturan.

BACA JUGA:  WNI Terseret Arus di Pantai Double Six Seminyak

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster secara spesifik memohon dukungan dari Imigrasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan PWA sebesar Rp150.000 sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025. Dukungan ini diharapkan dapat diwujudkan melalui peran aktif petugas imigrasi di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Dengan dukungan imigrasi dalam pemantauan dan pengawasan, maka wisatawan asing akan lebih tertib membayar PWA,” kata Gubernur Koster.

BACA JUGA:  WNA Alami Dislokasi di Pantai Diamond Beach

Pembayaran PWA Baru Mencapai 35%

Gubernur Koster menyampaikan bahwa hingga saat ini, wisatawan asing yang membayar PWA baru mencapai 35%, dengan total pendapatan sebesar Rp283 miliar. Angka ini menunjukkan perlunya sinergi antarlembaga untuk memastikan kepatuhan yang lebih tinggi.

Selain PWA, Gubernur Koster juga menekankan perlunya operasi penertiban gabungan terhadap wisatawan asing nakal. Ini termasuk menindak WNA yang melanggar batas masa berlaku visa dan berbagai tindakan buruk lainnya yang dapat merusak citra pariwisata Bali dan Indonesia.

BACA JUGA:  Belum Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Imbau Masyarakat Tetap Waspada Penyebaran Virus HMPV

Menteri IMIPAS Agus Adrianto menyambut baik dan menyatakan kesiapannya untuk bersinergi. Ia mengakui kontribusi besar pariwisata Bali terhadap devisa negara dan berkomitmen menjaga citra tersebut. Sebagai bentuk keseriusan, Menteri Agus telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penertiban terhadap wisatawan dan orang asing di Bali yang telah berjalan sejak Agustus 2025.

Menteri IMIPAS juga menyampaikan terima kasih atas masukan Gubernur Koster mengenai perbaikan kebijakan keimigrasian, visa, dan Visa on Arrival (VOA) bagi wisatawan dan orang asing di Bali.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: