Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Wabup Tjok Surya Pimpin Aksi Kolosal Bersih Pantai Watu Klotok
Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali: Ahli Sebut Penetapan Tersangka I Made Daging Salah Alamat?
Foto: Ahli Hukum Pidana Prof Prija Djatmika sebut kasus Kakanwil BPN Bali I Made Daging murni administrasi, bukan pidana. Simak jalannya sidang praperadilan PN Denpasar.

DENPASAR, Letternews.net — Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, I Made Daging, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (03/02/2026). Sidang kali ini menjadi krusial dengan hadirnya saksi ahli yang membedah tipisnya sekat antara kelalaian administrasi dan tindak pidana.
Tim Kuasa Hukum pemohon yang dipimpin Gede Pasek Suardika menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, serta Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Atma Jaya, Benediktus Hestu Cipto Handoyo.
Analogi Kapolres dan Tahanan Kabur
Di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa, Prof. Prija Djatmika memberikan pandangan menohok mengenai tanggung jawab delegasi. Ia menegaskan bahwa jabatan pimpinan tidak serta-merta memikul beban pidana atas kesalahan teknis bawahannya.
“Jika pimpinan sudah mendelegasikan tugas kepada pegawainya, tanggung jawab hukum tidak bisa dibebankan kepada kepalanya. Analoginya, jika tahanan kabur dari sel, yang ditindak pidana adalah kepala jaga, bukan Kapolresnya. Kapolres hanya memikul tanggung jawab administrasi,” tegas Prof. Prija.
Ia menambahkan, penetapan tersangka baru dianggap sah apabila ada bukti perbuatan materil yang menunjukkan kesengajaan (mens rea). Misalnya, adanya perintah lisan atau tertulis dari Kakanwil untuk menghilangkan atau menyembunyikan arsip.
“Apa mungkin semua arsip se-Bali dipantau fisik oleh Kakanwil? Tidak mungkin. Kecuali ada perintah: ‘tolong ini dikeluarkan atau dihilangkan’, baru unsur pidana terpenuhi,” imbuhnya.
Pidana Sebagai Langkah Terakhir (Ultimum Remedium)
Senada dengan Prof. Prija, Ahli Hukum Administrasi Negara, Benediktus Hestu Cipto Handoyo, menyentil urgensi penegakan hukum pidana dalam kasus ini. Ia menilai perkara yang menjerat I Made Daging murni merupakan ranah hukum administrasi pemerintahan.
“Pidana itu harusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir. Jika semua kasus administrasi langsung diproses pidana, lalu apa gunanya Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara?” sentil Benediktus di ruang sidang.
Gede Pasek Suardika: Harus Ada Perintah Langsung
Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, mempertegas keterangan ahli tersebut untuk mematahkan sangkaan Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 UU Kearsipan yang dituduhkan Polda Bali.
“Jadi, harus ada perintah langsung untuk menjadi pelaku materil?” tanya Pasek, yang langsung dijawab lugas oleh Prof. Prija: “Iya. Jika sudah didelegasikan, tanggung jawab pidananya bukan pada dia.”
Berdasarkan fakta sidang tersebut, pihak pemohon berargumen bahwa Polda Bali harus mampu menunjukkan dua alat bukti yang membuktikan keterlibatan langsung secara materil. Jika tidak, status tersangka I Made Daging dinilai harus gugur demi hukum.
Editor: Rudi.








