Targetkan Juara Umum Porprov 2027, Wawali Arya Wibawa Buka Rakerkot KONI Denpasar 2026
Senja yang Getir di Dalung: Gusti Suharnadi Terancam Terusir dari Tanah Leluhur Akibat Dugaan Silsilah Palsu
Foto: Gusti Ketut Suharnadi di Dalung, Badung, terancam kehilangan rumah warisan kakeknya. Diduga ada pemalsuan silsilah ahli waris. Simak kesaksiannya dan tanggapan pegiat sosial.

BADUNG, Letternews.net – Di usia senjanya, Gusti Ketut Suharnadi harus memikul beban hidup yang teramat berat. Pria yang telah puluhan tahun menetap di Banjar Pendem, Desa Dalung, Kabupaten Badung ini kini berada di ambang pengusiran dari rumah yang ia yakini sebagai tanah warisan sah kakeknya, I Gusti Made Rai Sengkug.
Konflik agraria keluarga ini mencuat setelah munculnya sertifikat tanah pada tahun 2018 yang diduga terbit melalui proses yang tidak transparan dan manipulatif.
Dugaan Manipulasi Silsilah dan Hilangnya Hak Waris
Persoalan ini bermula ketika tanah seluas 30 are milik mendiang kakeknya hanya dicantumkan atas nama dua orang dari lima ahli waris yang sah. Suharnadi menduga kuat adanya praktik pemalsuan silsilah keluarga sebagai dasar penerbitan sertifikat tersebut.
“Silsilah dipalsukan. Kakek saya disebut hanya memiliki satu istri, padahal faktanya memiliki tiga istri dengan garis keturunan yang jelas. Itulah mengapa nama saya sebagai cucu tidak tercantum,” ujar Suharnadi dengan nada getir, Sabtu (20/12/2025).
Meski telah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke pihak kepolisian dan menjalani proses penyelidikan selama dua tahun, Suharnadi mengaku belum mendapatkan kejelasan. Ia justru dihadapkan pada kenyataan pahit bahwa perkaranya disebut telah kalah di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan PTUN.
Intimidasi di Balik Pagar Seng: Akses Jalan Ditutup dan Digembok
Tekanan psikis dan fisik kini mulai dialami keluarga Suharnadi. Ia mengaku didatangi kuasa hukum pihak lawan dan dipaksa mengosongkan rumah. Bahkan, akses jalan menuju kediamannya kini dipagari seng dan digembok, serta dipasangi spanduk perintah pengosongan berdasarkan putusan MA.
“Kami disuruh pergi. Kalau tidak, katanya akan diambil tindakan tegas,” tuturnya lirih. Di balik sengketa ini, Suharnadi juga mencium adanya aroma diskriminasi terkait pilihan keyakinannya di masa lalu, meski ia telah kembali memeluk Hindu sejak tahun 2006.
Empati Pegiat Sosial: “Tindakan Ini Tidak Manusiawi”
Kisah pilu Suharnadi memancing empati pegiat sosial Bali, Gede Agastia alias Angas. Turun langsung ke lokasi, Angas menilai adanya kejanggalan administratif yang nyata dalam kasus ini.
“Belum ada putusan eksekusi dari pengadilan, tapi sudah berani memasang spanduk pengosongan dan menutup akses jalan. Ini tindakan arogan dan tidak berperikemanusiaan,” tegas Angas.
Angas menyoroti beberapa poin krusial:
-
Administrasi Pajak: Tanah tersebut secara administratif masih tercatat atas nama I Gusti Made Rai Sengkug.
-
Penguasaan Fisik: Suharnadi telah menempati lahan tersebut lebih dari 25 tahun tanpa pernah ada konfirmasi saat proses sertifikasi tahun 2018.
-
Dugaan Maladministrasi: Proses sertifikasi patut dipertanyakan jika mengabaikan penghuni fisik lahan.
“Saya berharap aparat kepolisian dan ahli yang dilibatkan bekerja jujur. Jangan sampai ada tindakan arogan terhadap warga kecil yang sedang mempertahankan haknya,” pungkas Angas.
Kini, di tengah kepungan pagar seng, Gusti Ketut Suharnadi memilih bertahan. Ia menggantungkan harapan terakhirnya pada kehadiran negara untuk memberikan keadilan atas tanah leluhur yang kini menjadi mimpi buruk di masa tuanya.
Editor: Rudi.








