Inovasi Konsep Co-i3: BKPSDM Bali Perkuat Assessment Center ASN Lintas Daerah
Sengketa Lahan Puri Gading Jimbaran: Pihak Lenny Rosanty Akui Salah Objek Bangunan Vila di Atas Tanah Oey Ben Nio, Tawarkan Solusi Tukar Guling
Foto: Foto: Yohan Kapitan, selaku Kuasa hukum Lenny Rosanty Simanjuntak memberikan keterangan kepada media, Rabu 17 Desember 2025. Pihak Lenny Rosanty Simanjuntak mengakui salah lokasi pembangunan vila di tanah Oey Ben Nio, Jimbaran. Tawarkan tukar guling, namun pihak pelapor desak Polda Bali tuntaskan kasus.

BADUNG, Letternews.net – Babak baru sengketa pembangunan vila di Jalan Blongkeker, kawasan Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, akhirnya menemui titik terang. Pihak Lenny Rosanty Simanjuntak secara terbuka mengakui adanya kesalahan objek bangunan vila yang berdiri di atas tanah milik Oey Ben Nio.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Lenny Rosanty Simanjuntak, Yohan Kapitan, dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (17/12/2025). Berdasarkan pengecekan dokumen dan sertifikat kepemilikan, diketahui posisi administratif tanah milik kliennya berbeda dengan lokasi berdirinya vila saat ini.
Alasan “Salah Lokasi”: Penunjukan Developer Tahun 2010
Yohan Kapitan menjelaskan bahwa kesalahan ini murni karena faktor teknis dan tidak ada unsur kesengajaan. Ia menyebutkan bahwa saat pembangunan dimulai, kliennya berpatokan pada penunjukan lokasi secara langsung oleh pihak developer saat transaksi pembelian tanah pada tahun 2010 silam.
“Setelah saya periksa dokumen kepemilikan, memang benar tanah klien saya berada di bagian ujung sesuai sertifikat. Artinya, bangunan yang saat ini berdiri bukan berada di atas objek tanah klien saya,” ungkap Yohan.
Kekeliruan ini juga diperparah oleh pihak arsitek yang tidak melakukan pengukuran ulang di lapangan dan hanya menerima informasi lokasi secara sepihak dari klien. Sebagai bentuk itikad baik, pihak Lenny menyatakan sikap kooperatif dan menawarkan solusi damai berupa tukar guling lahan.
“Klien kami siap melakukan tukar guling. Luas tanah klien kami sekitar 5 are, sementara lahan yang saat ini ditempati bangunan sekitar 4,5 are. Secara nilai dan luas, klien kami justru dirugikan,” tambahnya.
Pihak Oey Ben Nio Desak Kepastian Hukum di Polda Bali
Di sisi lain, pengakuan ini justru mempertegas laporan dugaan penyerobotan lahan yang telah dilayangkan oleh pemilik tanah, Oey Ben Nio, sejak Juli 2019. Kuasa hukum Oey Ben Nio, Wayan Mudita, menyayangkan proses hukum yang dinilai berjalan sangat lambat atau “jalan di tempat”.
Meskipun kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada tahun 2020, pihak pelapor menganggap Polda Bali belum memberikan kepastian hukum. Wayan Mudita menuturkan bahwa penyidik sering berdalih terlapor tidak hadir memenuhi panggilan, sehingga kasus ini terkatung-katung selama bertahun-tahun.
“Sejak laporan dibuat, terlapor tidak pernah datang memberikan keterangan. Proses ini berjalan sangat lama dan tidak menunjukkan kepastian hukum,” tegas Wayan Mudita.
Ia pun mendesak agar aparat kepolisian Polda Bali lebih serius menangani perkara ini. Pihaknya berharap supremasi hukum dapat ditegakkan agar kliennya mendapatkan keadilan atas hak tanah yang telah dikuasai pihak lain selama bertahun-tahun tanpa dasar yang benar secara administratif.
Editor: Rudi.








