Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tiba di KPK

 Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tiba di KPK

Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat di wawancara

Letternews.net — Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK, Jakarta pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 09.38 WIB. Ia memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu dengan tersangka Harun Masiku.

Saat tiba, Hasto terlihat ditemani tim hukumnya salah satunya politikus PDIP Ronny Talapessy.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Kadisdikbud Tersangka Suap

“Seperti yang saya janjikan selaku warga negara taat hukum saya penuhi panggilan dari KPK,” kata Hasto di Gedung KPK.

Ia berkata, akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Hasto pun berjanji akan memberikan keterangan lengkap usai menjalani pemeriksaan.

“Saya hadir untuk memberikan keterangan dan saya diundang dalam kapasitas sebagai saksi atas persoalan yang berkaitan dengan Harun Masiku,” ujar Hasto.

“Saya akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya. Setelah tugas sebagai saksi ini saya jalankan saya akan berikan keterangan pers selengkapnya,” sambungnya.

BACA JUGA:  Ini Calon Bupati Badung 2024, Wayan Suyasa - Alit Yandinata

Bagi Hasto ini bukan kali pertama dia diperiksa penyidik KPK terkait perkara yang melibatkan Harun Masiku. Hasto sebelumnya telah diperiksa KPK pada Januari dan Februari 2020.

Sebelumnya, KPK menyebut ada pihak-pihak enggan menyampaikan informasi keberadaan Harun Masiku. Hal itu sempat didalami penyidik terhadap tiga orang sebagai saksi beberapa waktu lalu.

“Kami tidak berhenti melakukan pencarian terhadap DPO, ketika ada informasi baru dari siapapun yang kemudian masuk ke KPK ya pasti kemudian kami dalami lebih lanjut, termasuk ketika mengetahui keberadaan dari DPO Harun Masiku ini maka kami panggil orang-orang itu dengan kemudian dikonfirmasi dan didalami mengenai dugaan ada pihak tertentu yang sebenarnya tahu tetapi kemudian tidak menyampaikan informasi dimaksud,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 4 Juni 2024.

BACA JUGA:  KPK Selisik Aset Abdul Gani Kasuba

Ketiga saksi yang sudah diperiksa dan mempunyai hubungan satu sama lain yaitu Advokat Simeon Petrus, hingga Mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Hanya saja, KPK belum berhasil memproses hukum Harun Masiku karena yang bersangkutan melarikan diri dan belum tertangkap hingga saat ini.

Reporter: Sin Tim

.

Bagikan: