Sebar Video Panas Mantan Pacarnya Polisi Tangkap DJ East Blake

 Sebar Video Panas Mantan Pacarnya Polisi Tangkap DJ East Blake

Foto: Ilustrasi Video Panas

Letternews.net — Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria yang berprofesi Disk Jockey (DJ) berinisial ARS atau dikenal dengan nama DJ East Blake.

Pelaku ditangkap atas laporan mantan pacarnya berinisial ARP terkait kasus menyebarkan foto dan video porno korban di media sosial.

BACA JUGA:  Polisi Awasi Jual Beli Sajam di Medsos

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus ini berawal saat keduanya tak lagi menjalin asmara alias putus.

Karena tidak terima dengan keputusan korban, pelaku akhirnya menyebarkan video panas mantan kekasihnya ke media sosial.

“Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban dengan terlapor menjalin hubungan pacaran, kemudian karena terlibat masalah korban meminta putus dengan terlapor. Video panaa malah disebar terlapor,” Gidion Arif kepada wartawan, Kamis, 2 Mei 2024.

BACA JUGA:  Kejari Badung Hentikan Kasus Pengancaman, Paman dan Keponakan Sepakat Berdamai

Menurut Gidion, pelaku juga menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di Instagram pribadi korban.

“Bahkan DJ East Blake juga memasang foto tak senonoh mantan pacarnya itu profil WhatsApp miliknya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi konyolnya itu karena kesal korban tidak mau membuka komunikasi dan memutuskan hubungan sebagai pacar.

“Motifnya pelaku adalah revenge porn karena kesal korban memutuskan hubungan sebagai pacar. Sudah tersangka dan sudah ditahan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Seorang Dokter Senior Pasrah Ditiduri, Suami Meradang

Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik yakni sebuah flashdisk berkapasitas 128 GB, satu bundel screenshoot dari media sosial Whatsapp, Instagram dan Tiktok, serta Iphone 14 Pro Max warna ungu, sebuah handphone Iphone XR warna biru, sebuah handphone Iphone 14 Pro warna abu-abu, tiga kartu SIM card Telkomsel, dan akun Instagram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (LN/SIN)

.

Bagikan: