Satgas PASTI Blokir 129 Tawaran Investasi Ilegal

 Satgas PASTI Blokir 129 Tawaran Investasi Ilegal

Foto: Logo Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI

Letternews.net — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi selama bulan April hingga Mei 2024.

BACA JUGA:  OJK Bali dan Perbarindo Gelar Pelatihan Implementasi SAK EP

“Di bulan April dan Mei, juga ditemukan 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri),” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam siaran pers, Selasa (12/6/2024).

Pinjaman pribadi tersebut dikatakan berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Bukan itu saja, Satgas PASTI telah memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum.

BACA JUGA:  ASITA Run 2024 Inspirasi untuk Hadirkan Event Daya Tarik Wisata

Dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

“Dengan adanya temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pihaknya kembali mengingatkan agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

BACA JUGA:  Sang Made Mahendra Jaya Resmi Sebagai Penjabat Gubernur Bali

Terkait pinjaman online (pinjol) ilegal berdasarkan data pengaduan Satgas PASTI, terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi.

Yakni penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman.

Agar terhindar dari penipuan, masyarakat diminta tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut, serta tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank sang penipu.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Sampaikan Selamat Tahun Baru 2024 "Situasi Dunia Yang Penuh Ketidakpastian"

“Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan pemblokiran atas sejumlah dana tersebut, bukan blokir rekening,” jelasnya.

Hudiyanto menambahkan, jika dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, masyarakat diminta tidak perlu untuk takut dan panik.

“Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut,” tegasnya.

Reporter: AGW

.

Bagikan: