Kesenian Kontemporer Bali Butuh Panggung Seimbang, Ibu Putri Koster Siapkan Lomba Drama Modern
Sah! Inilah 5 Punggawa Baru Dewan Komisioner OJK Pilihan DPR RI Tahun 2026
Foto: DPR RI resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK. Friderica Widyasari Dewi terpilih sebagai Ketua. Simak daftar lengkap dan visi barunya.

JAKARTA, Letternews.net – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode terbaru. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (12/3/2026).
Penetapan ini merupakan muara dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilaksanakan secara intensif oleh Komisi XI DPR RI.
Nakhoda Baru Sektor Jasa Keuangan
Dalam keputusan tersebut, Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK. Berikut adalah daftar lengkap lima komisioner terpilih beserta pembidangannya:
-
Friderica Widyasari Dewi: Ketua Dewan Komisioner OJK.
-
Hernawan Bekti Sasongko: Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
-
Hasan Fawzi: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
-
Dicky Kartikoyono: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
-
Adi Budiarso: Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Komitmen Terhadap Perlindungan Konsumen
Usai penetapan, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan komitmennya untuk menjaga mandat besar ini demi kemajuan sektor jasa keuangan nasional. Ia menekankan bahwa OJK akan terus menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.
“Kami akan mewujudkan sektor jasa keuangan yang semakin berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Program prioritas pemerintah akan kami dukung penuh, namun tentu dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen dan masyarakat,” tegas Friderica kepada awak media.
Langkah Selanjutnya
Sesuai mekanisme perundang-undangan, hasil penetapan DPR RI ini akan segera disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Setelah Keppres terbit, para komisioner baru ini akan mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI sebelum resmi bertugas.
Editor: Rudi.







