Resmi! OJK Terbitkan POJK 38/2025: Kini OJK Bisa Ajukan Gugatan Hukum Demi Pulihkan Kerugian Konsumen

 Resmi! OJK Terbitkan POJK 38/2025: Kini OJK Bisa Ajukan Gugatan Hukum Demi Pulihkan Kerugian Konsumen

Foto: Logo OJK

JAKARTA, Letternews.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin mempertegas taringnya dalam melindungi masyarakat di sektor jasa keuangan. Pada Selasa (20/01/2026), OJK resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi instrumen hukum baru yang memungkinkan OJK melayangkan gugatan perdata untuk memulihkan kerugian konsumen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan keadilan dan perlindungan nyata bagi nasabah yang dirugikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

BACA JUGA:  Kejagung Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan

Gugatan Institusional: Tanpa Biaya bagi Konsumen

Berbeda dengan class action atau gugatan perwakilan kelompok, gugatan yang diajukan OJK ini berbasis pada hak gugat institusional (legal standing). OJK berwenang menggugat pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum, baik PUJK yang berizin maupun pihak lain beritikad tidak baik yang merugikan masyarakat.

Kabar baiknya, dalam proses hukum ini, konsumen tidak dibebankan biaya sedikit pun hingga putusan pengadilan dilaksanakan. “Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat tanpa hambatan finansial,” tulis keterangan resmi OJK.

BACA JUGA:  Usai Libur Jeda Liga 1 Fisik Pemain Bali United di Genjot

Poin Utama POJK Nomor 38 Tahun 2025

POJK ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Beberapa poin krusial yang diatur meliputi:

  1. Kewenangan Pengajuan Gugatan: OJK bertindak sebagai penggugat atas nama kepentingan umum.

  2. Kriteria Tergugat: Meliputi PUJK yang berizin, pernah berizin, atau pihak lain dengan itikad buruk.

  3. Eksekusi Putusan: Pengaturan mengenai bagaimana ganti rugi dikembalikan kepada konsumen.

  4. Koordinasi dengan Mahkamah Agung: Memastikan proses gugatan selaras dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:  Sekda Alit Wiradana Hadiri Jalan Sehat HUT ke-26 BKS LPD Kota Denpasar

Memperkuat Kepercayaan Sektor Jasa Keuangan

Penerbitan POJK ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha jasa keuangan untuk selalu beroperasi dengan transparan dan jujur. Dengan adanya mekanisme gugatan oleh otoritas, celah bagi oknum nakal untuk merugikan nasabah kini semakin tertutup.

“Diterbitkannya POJK ini diharapkan memperkuat peran OJK dalam melindungi masyarakat serta membangun kepercayaan yang lebih kokoh terhadap sektor jasa keuangan nasional,” pungkas M. Ismail Riyadi.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: