Resmi Disahkan! Perda ASKP Bali Batasi Driver Wisata Aplikasi: Wajib KTP Bali dan Pelat DK

 Resmi Disahkan! Perda ASKP Bali Batasi Driver Wisata Aplikasi: Wajib KTP Bali dan Pelat DK

Foto: Gambar Ilustrasi

DENPASAR, Letternews.net – Polemik transportasi wisata di Bali menemukan babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Bali) secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP). Aturan baru ini bertujuan menertibkan transportasi ilegal, melindungi pengusaha lokal, dan meningkatkan kualitas layanan pariwisata berbasis budaya.

Ketua Koordinator Raperda ASKP, I Nyoman Suyasa, menegaskan aturan ini membawa tujuh poin penting yang sangat ketat, khususnya pada identitas pengemudi dan kendaraan.

BACA JUGA:  Ini Kata Hotman Terkait Kasus Unud

7 Poin Krusial Perda ASKP Bali

Perda ASKP secara eksplisit mengatur kriteria pengemudi dan standar layanan yang harus dipenuhi oleh transportasi wisata berbasis aplikasi:

  1. Wajib KTP Bali dan Pelat DK: Rekrutmen pengemudi harus memiliki KTP berdomisili di Bali dan kendaraan yang digunakan wajib berpelat DK (Bali).
  2. Pengecualian Ojol Umum: Perda ini khusus untuk kendaraan pariwisata. Ojek atau taksi online reguler tidak terikat, namun pengemudi online umum dapat bergabung asalkan mematuhi aturan ASKP yang baru.
  3. Standar Layanan Budaya Bali: Pengemudi wajib memiliki pengetahuan tentang budaya Bali, etika pelayanan, dan kemampuan bahasa asing, serta wajib berpakaian sopan dengan identitas budaya Bali.
  4. Diferensiasi Tarif: Struktur tarif untuk wisatawan lokal dan mancanegara akan diatur lebih lanjut melalui keputusan Gubernur Bali.
  5. Aplikasi Resmi Pemprov: Pemerintah Provinsi Bali akan menciptakan aplikasi resmi sendiri, yang dapat dikelola langsung oleh pemerintah atau koperasi lokal.
  6. Perusahaan Berbadan Hukum & Asuransi: Perusahaan penyedia layanan wajib berbadan hukum dan menyediakan jaminan asuransi kecelakaan serta kesehatan bagi penumpang dan pengemudi.
  7. Label “Kreta Bali Smita”: Setiap kendaraan resmi akan dilengkapi label ini sebagai penanda legalitas, keamanan, dan pemenuhan standar pariwisata Bali.
BACA JUGA:  Pemerintah Kota Denpasar Luncurkan Program Wirausaha untuk Penyintas Skizofrenia

Tujuan utama Perda ini adalah meningkatkan PAD, melindungi pengusaha lokal, dan menghadirkan pelayanan pariwisata yang aman, profesional, serta berciri khas budaya Bali.

Ketua Organda Bali, Nyoman Arthaya Sena, menyambut baik langkah ini, berharap iklim transportasi semakin kondusif dan yang ilegal bisa terintegrasi. Namun, muncul kekhawatiran dari kalangan pengemudi non-KTP Bali mengenai nasib mata pencaharian mereka di Pulau Dewata.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: