Kesenian Kontemporer Bali Butuh Panggung Seimbang, Ibu Putri Koster Siapkan Lomba Drama Modern
PWI Prihatin atas Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia di Istana
Foto: Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir bersama pengurus

JAKARTA, Letternews.net – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden pencabutan kartu liputan Istana yang dialami oleh seorang wartawan CNN Indonesia. Pencabutan ini terjadi setelah wartawan tersebut melontarkan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (27/9).
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Munir mengingatkan bahwa Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara itu, Pasal 4 UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, tanpa adanya penyensoran atau pelarangan penyiaran.
“Pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi,” ujar Munir dalam keterangan resminya, Minggu (28/9).
Munir juga mengingatkan pihak Istana mengenai sanksi hukum dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan setiap pihak yang sengaja menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
PWI Pusat mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka ruang dialog. “Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tutup Munir.
Editor: Rudi.







