Tim PKM Kolaborasi Warmadewa – Timor Leste Kembangkan Wisata Kristo Rei
Lihatkan Alat Vital Pria 46 Tahun di Tangkap Polsek Densel
Letternews.net — Team Resmob Presisi Polsek Denpasar Selatan (Densel) berhasil meringkus eksibisionis atau pelaku pornografi yang mempertontonkan alat vital/kelamin di muka umum. Tempat kejadiannya di toko kosmetik Jalan Tukad Pakerisan No. 81 D Panjer, yang beberapa waktu lalu videonya sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial DL (46) yang merupakan buruh proyek asal NTT.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana menyampaikan kepada media Kamis (20/10/22) siang, bahwa setelah video aksi pelaku yang terekam handphone korban dan viral di media sosial pada Selasa (18/10/2022), lalu Unit Opsnal melakukan penyelidikan dengan mengantongi ciri-ciri pelaku.
“Pengakuan pelaku karena tertarik melihat korban,” kata Kapolsek Made Teja.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan ciri-ciri pelaku didapat dari rekaman CCTV toko maupun handphone korban di mana seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Supra warna merah hitam menggunakan helm Honda warna hitam melakukan aksi pornografi dengan memperlihatkan alat vitalnya di luar toko di balik pintu kaca.
Dijelaskan, penangkapan bermula dari laporan korban berinisial WLD (22). Pelaku tiba-tiba mendatangi toko tempatnya kerja, Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.
Tiba di pintu kaca toko, pelaku memelorotkan celananya lalu mengeluarkan alat kelaminnya dan dipamerkan kepada korban. Karuan saja korban kaget dan berteriak histeris.
Pelaku bahkan sempat mengatakan kepada korban untuk memegang alat kelaminnya. Karena korban terus berteriak, pelaku menyudahi aksinya lalu kabur.
Tim Resmob Presisi Polsek Densel dipimpin Panit 2 Ipda I Made Medyana Dwija melakukan pengintaian terhadap pelaku hingga pelaku berhasil diamankan petugas di depan SPBU Pesanggaran Rabu (19/10/2022) malam.
“Saat beraksi pelaku sempat mengeluarkan kata-kata ‘kocokin’ kepada korban,” ungkap Kompol Teja.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan dan atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 36 juncto pasal 10 Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
“Pelaku mengakui mendapatkan kepuasan dan kesenangan pada saat melakukan perbuatannya,” pungkas Kompol Made Teja. (LN/POL)