Putusan MA Belum Dieksekusi, Perumda Sarana Jaya Terancam Kerugian Negara Rp 11,8 Miliar: Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Wanprestasi ke Komisi A DPRD DKI
Foto: Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., & Associates

JAKARTA, Letternews.net – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menerima audiensi dari Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., & Associates pada Senin (10/11), terkait masalah hukum yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Audiensi ini menindaklanjuti permohonan klarifikasi atas tanggung jawab pelaksanaan putusan pengadilan yang belum tuntas.
Dr. Fahri Bachmid, selaku Kuasa Hukum dari Ahli Waris Alm. Hj. Fatmah Abdullah Hariz, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perjanjian pelepasan hak atas tanah di Jalan Pondok Kelapa Raya, Jakarta Timur, pada 1997. Perjanjian tersebut menjamin Ahli Waris dari tuntutan pihak lain, namun faktanya tanah dikuasai oleh pihak lain pada 2004 (Ahli Waris Buloh Bin Kenam).
Putusan MA Final: Sarana Jaya Wajib Bayar Ganti Rugi
Dr. Fahri Bachmid menguraikan bahwa kasus wanprestasi yang digugat oleh pihak Ahli Waris telah berproses hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI.
Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 69 PK/Pdt/2022 secara tegas dan terang menghukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk membayar ganti kerugian kepada Ahli Waris sebesar Rp 8.001.488.000,- ditambah bunga sebesar 6% per tahun sejak gugatan diajukan.
“Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 69 PK/Pdt/2022 adalah putusan final and binding, yang wajib dilaksanakan sepenuhnya,” tegas Dr. Fahri Bachmid.
Bunga Keterlambatan Akumulatif, Kerugian Negara Membengkak
Kuasa Hukum Ahli Waris menyimpulkan bahwa pihak Perumda Sarana Jaya dinilai kurang kooperatif dan bersikap “buying time” dalam menindaklanjuti putusan hukum tersebut. Ketidakpatuhan ini menimbulkan konsekuensi serius terhadap potensi kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan kalkulatif hingga tahun 2025, bunga moratoir (bunga keterlambatan) yang bersifat akumulatif telah menyebabkan nilai kewajiban hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya saat ini kurang lebih mencapai Rp 11.842.202.240,-.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, memperingatkan bahwa jika putusan inkracht tidak dilaksanakan, Direksi Perumda Sarana Jaya dapat menghadapi konsekuensi hukum pidana (Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan), pelanggaran PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan berpotensi diperiksa oleh Inspektorat, BPK, dan/atau KPK atas kerugian keuangan negara yang timbul.
Editor: Rudi.







